Selasa, 31 Desember 2013
LESSON PLAN
06.51
No comments
THE
STUDY’S SCRIPT
School : SMP
Subject :
Bahasa Inggris
Grade : VII
1.
Method
used : Audio Language Method
2.
The
Matter : The occupations
3.
Steps
a. 1st
Step:
-
Greeting
Teacher : Good morning boys and girls?
Students : Good morning Sir.
Teacher : How are you today?
Students : I’m fine
-
Pray
Before
we are going to study, let’s pray together with Bassmallah.
b. 2nd
Step
-
Teacher
tells the matter.
Teacher:
Ok class, today we are going to study about “An occupation”.
-
Teacher
starts to communicate with the students to ask them mention the occupation that
they knew.
Teacher:
Any one to give me an example of occupation?
-
The
student has to mention it one occupation for each student till the five
occupations.
For
example:
1.
Student
1: Doctor…!!!
2.
Student
2: Student…!!!
3.
Student
3: Teacher…!!!
4.
Student
4: Driver…!!!
5.
Student
5: Nurse…!!!
-
After
the students mention it, Teacher has to make a sentence for each occupation,
and ask the students for say it together. For examples:
Teacher : He is student.
Students : He is student…!!!
Teacher : She is doctor.
Students : She is doctor…!!!
Teacher : We are nurse.
Students : We are nurse…!!!
Teacher : They are driver.
Students : They are driver…!!!
Teacher : I am teacher.
Students : I am teacher…!!!
-
Invite
one to three students to act in the front of as a model.
-
Those
activities have to repeat till the students get the point of the matter.
c. 3rd
Step
-
Closing
In
this section, Teacher has to give a resume about the matter that has studied.
And
Teacher gives the homework about the matter.
For
example:
Teacher:
Ok class, I will give homework to you.
You have to find at least five occupations and make a
sentence
for each occupation as like the sample.
-
Pray
Before
we stop our study today, let’s pray together with Hamdallah.
Thanks
for today, and Wassalam.
Kamis, 19 September 2013
hubungan suami istri dalam islam
01.56
No comments
Akhlak Perkawinan dan
Hubungan Suami-Istri
Sumber: www.sinaragama.org
Mukaddimah
Sebelum saya tuliskan akhlak khusus berkenaan dengan berhubungan dalam keluarga ini, perlu kiranya saya tuliskan satu dua point sebagai catatan secara umum:
1- Tulisan ini saya tulis sebagai hadiah perkawinan Muhammad Takbir yang akan berlangsung pada hari Kamis, 20/Jumaadi al-Tsaaniy/1423 H., 29/Agustus/2002, insya-Allah. Semoga ia selalu dilindungi Tuhan, dan ditunjuki ke jalanNya yang sesungguhnya, bukan ke jalan yang kelihatan jalanNya, amin. Semoga tulisan ini bermamfaat untuk kedua mempelai, dan mempelai-mempelai lain, baik yang sudah menikah atau akan segera menikah. Sebaiknya tulisan ini tidak diberikan kecuali kepada yang sudah menikah atau akan segera menikah alias sudah tertentukan harinya.
2- Semua perbuatan ( bentuk berhubungan ) yang dikatakan akan memiliki akibat tertentu dalam akhlak ini, bukanlah suatu sebab-sempurna atau lengkap bagi akibat yang akan ditimbulkan terhadapnya, yakni akibat yang disebutkan di dalam hadits-berhubungan berikut ini. Jadi akibat tersebut tidak mesti terjadi. Namun demikian ianya layak sekali untuk diperhatikan. Sebab kita tidak tahu terhadap adanya sebab-sebab yang lain yang dapat melengkapi sebab yang disebutkan dalam hadits-berhubungan ini. Oleh karenanya lengkapilah sebab yang bisa menimbulkan kebaikan yang telah disebutkan dalam hadits-berhubungan ini, seperti berhubungan di malam Jum'at menjelang adzan subuh bisa membuat anaknya menjadi wali, dengan perbuatan-perbuatan atau sebab-sebab pelengkap lainnya, seperti memberi anaknya harta halal, mendoakannya, mendidiknya dengan pendidikan Islam yang Islam ( bukan Islam yang kelihatan Islam, atau bukan Ahlulbait yang kelihatan Ahlulbait ). Begitu pula kurangilah sebab-sebab yang bisa melengkapi sebab ( perbuatan/berhubungan/sex ) yang bisa menimbulkan keburukan sebagaimana yang telah tertera dalam hadits-berhubungan ini, seperti kalau berbicara ( kecuali dzikir ) dikala berhubungan anaknya bisa bisu, baik dengan mengisi perbuatan-perbuatan baik seperti mengucap/memperbanyak shalawat atau bersedekah ( dimana keduanya bisa menghilangkan balak dan bencana ), atau mengurangi perbuatan buruk lainnya, baik yang haram atau makruh.
3- Larangan yang ada pada akhlak-berhubugan ini, bukan larangan yang berupa keharaman. Maksimalnya makruh. Tapi, sebagaimana maklum, bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, baik bagi kehidupan rumah tangga yang bersangkutan atau bagi anak keturunan yang akan dilahirkan, sebagaimana yang akan dirinci di bawah ini.
4- Kalaulah pembaca tulisan ini ingin melanggar larangan-akhlak ( bukan fiqih/haram ) yang tercantum di tulisan ini, maka sangat saya anjurkan bahwasannya disamping melakukan anjuran-anjuran di atas, ianya juga hendaknya melakukan larangan-larangan itu tidak pada waktu-waktu ingin memiliki keturunan. Yakni usahakanlah untuk mencegah kehamilan dari hubungannya yang diiringi dengan larangan-akhlak itu, supaya kalau terjadi sesuatu, anaknya tidak jadi korban perbuatan orang tuanya, sekalipun sekali lagi, sebab-sebab ini bukanlah sebab-lengkap bagi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan itu, sehingga dikatakan bahwa hal tersebut semacam dosa warisan. Tapi setidaknya bisa mempersulit anaknya untuk menjadi orang baik, baik secara langsung karena efek dari larangan-akhlak itu memang berhubungan dengan akhlak atau kejiwaan anak yang akan dilahirkannya, atau tidak langsung karena efek dari larangan-akhlak itu berhubungan dengan badan anak yang akan dilahirkannya, misalnya menjadi buta dimana membuatnya susah mencari ilmu sebagai modal menjadi orang baik. Hal ini bukan dosa warisan. Bahkan persis seperti kalau orang tuanya tidak memberi anaknya pendidikan yang bagus, harta yang halal, dll.. Semua itu adalah sebab yang belum lengkap yang bisa melahirkan akibatnya secara pasti. Anaknyalah yang akan melengkapinya nanti dengan ikhtiarnya sendiri, atau bahkan ia-lah yang akan menghindari akibat yang telah diprediksikan itu dengan menghindari sebab-sebab lainnya yang dapat melengkapi sebab pertama yang dilakukan orang tuanya. Inilah makna sabda nabi Muhammad saww. yang mengatakan bahwasannya anak itu ibarat kertas putih dimana orang tuanyalah yang dapat menuliskan sesuatu ke atasnya, apakah ia akan dijadikan Islam, Masehi atau Majusi. Sekali lagi, hal ini bukan dosa turunan, tapi sebagai salah satu sebab dari warna kehidupan seorang anak yang akan dijalani di kemudian hari atau bahkan hari ini, dengan ikhtiarnya sendiri, hal mana sebab tersebut merupakan hal yang tidak bisa tidak harus dijalani dan dilewatinya. Persis sebagaimana ketika kita memiliki tetangga atau lingkungan yang berakhlak buruk dimana akan dapat mempengaruhi kita dan keturunan kita untuk menjadi buruk juga. Inilah ujian dunia dan tantangan yang harus dijalani para kaula manusia.
5- Akhlak berhubungan yang akan saya tulis di sini terdiri dari dua bentuk, fiqih dan akhlak. Yang fiqih umum disebut di buku-buku fiqih ( dan saya ambil dari Tahriru al-Wasilah, karangan imam Khumainiy ra. ), sedang yang akhlak diambil dari kitab Makaarimu al-Akhlaak. Keduanya tidak bertentangan, tapi larangan-akhlak belum tentu bermakna makruh. Begitu pula, fiqih dan akhlak yang akan saya sebutkan ini, tidak hanya menyangkut berhubungannya secara langsung, tapi juga hal-hal yang menyangkut hari atau malam perkawinan.
6- Kalau di dalam akhlak-berhubungan ini disebutkan tentang bulan atau tanggal, maka yang dimaksudkan adalah bulan dan tanggalan Hijriah.
Kesunnahan Perkawinan
Sebelum saya tuliskan akhlak khusus berkenaan dengan berhubungan dalam keluarga ini, perlu kiranya saya tuliskan satu dua point sebagai catatan secara umum:
1- Tulisan ini saya tulis sebagai hadiah perkawinan Muhammad Takbir yang akan berlangsung pada hari Kamis, 20/Jumaadi al-Tsaaniy/1423 H., 29/Agustus/2002, insya-Allah. Semoga ia selalu dilindungi Tuhan, dan ditunjuki ke jalanNya yang sesungguhnya, bukan ke jalan yang kelihatan jalanNya, amin. Semoga tulisan ini bermamfaat untuk kedua mempelai, dan mempelai-mempelai lain, baik yang sudah menikah atau akan segera menikah. Sebaiknya tulisan ini tidak diberikan kecuali kepada yang sudah menikah atau akan segera menikah alias sudah tertentukan harinya.
2- Semua perbuatan ( bentuk berhubungan ) yang dikatakan akan memiliki akibat tertentu dalam akhlak ini, bukanlah suatu sebab-sempurna atau lengkap bagi akibat yang akan ditimbulkan terhadapnya, yakni akibat yang disebutkan di dalam hadits-berhubungan berikut ini. Jadi akibat tersebut tidak mesti terjadi. Namun demikian ianya layak sekali untuk diperhatikan. Sebab kita tidak tahu terhadap adanya sebab-sebab yang lain yang dapat melengkapi sebab yang disebutkan dalam hadits-berhubungan ini. Oleh karenanya lengkapilah sebab yang bisa menimbulkan kebaikan yang telah disebutkan dalam hadits-berhubungan ini, seperti berhubungan di malam Jum'at menjelang adzan subuh bisa membuat anaknya menjadi wali, dengan perbuatan-perbuatan atau sebab-sebab pelengkap lainnya, seperti memberi anaknya harta halal, mendoakannya, mendidiknya dengan pendidikan Islam yang Islam ( bukan Islam yang kelihatan Islam, atau bukan Ahlulbait yang kelihatan Ahlulbait ). Begitu pula kurangilah sebab-sebab yang bisa melengkapi sebab ( perbuatan/berhubungan/sex ) yang bisa menimbulkan keburukan sebagaimana yang telah tertera dalam hadits-berhubungan ini, seperti kalau berbicara ( kecuali dzikir ) dikala berhubungan anaknya bisa bisu, baik dengan mengisi perbuatan-perbuatan baik seperti mengucap/memperbanyak shalawat atau bersedekah ( dimana keduanya bisa menghilangkan balak dan bencana ), atau mengurangi perbuatan buruk lainnya, baik yang haram atau makruh.
3- Larangan yang ada pada akhlak-berhubugan ini, bukan larangan yang berupa keharaman. Maksimalnya makruh. Tapi, sebagaimana maklum, bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, baik bagi kehidupan rumah tangga yang bersangkutan atau bagi anak keturunan yang akan dilahirkan, sebagaimana yang akan dirinci di bawah ini.
4- Kalaulah pembaca tulisan ini ingin melanggar larangan-akhlak ( bukan fiqih/haram ) yang tercantum di tulisan ini, maka sangat saya anjurkan bahwasannya disamping melakukan anjuran-anjuran di atas, ianya juga hendaknya melakukan larangan-larangan itu tidak pada waktu-waktu ingin memiliki keturunan. Yakni usahakanlah untuk mencegah kehamilan dari hubungannya yang diiringi dengan larangan-akhlak itu, supaya kalau terjadi sesuatu, anaknya tidak jadi korban perbuatan orang tuanya, sekalipun sekali lagi, sebab-sebab ini bukanlah sebab-lengkap bagi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan itu, sehingga dikatakan bahwa hal tersebut semacam dosa warisan. Tapi setidaknya bisa mempersulit anaknya untuk menjadi orang baik, baik secara langsung karena efek dari larangan-akhlak itu memang berhubungan dengan akhlak atau kejiwaan anak yang akan dilahirkannya, atau tidak langsung karena efek dari larangan-akhlak itu berhubungan dengan badan anak yang akan dilahirkannya, misalnya menjadi buta dimana membuatnya susah mencari ilmu sebagai modal menjadi orang baik. Hal ini bukan dosa warisan. Bahkan persis seperti kalau orang tuanya tidak memberi anaknya pendidikan yang bagus, harta yang halal, dll.. Semua itu adalah sebab yang belum lengkap yang bisa melahirkan akibatnya secara pasti. Anaknyalah yang akan melengkapinya nanti dengan ikhtiarnya sendiri, atau bahkan ia-lah yang akan menghindari akibat yang telah diprediksikan itu dengan menghindari sebab-sebab lainnya yang dapat melengkapi sebab pertama yang dilakukan orang tuanya. Inilah makna sabda nabi Muhammad saww. yang mengatakan bahwasannya anak itu ibarat kertas putih dimana orang tuanyalah yang dapat menuliskan sesuatu ke atasnya, apakah ia akan dijadikan Islam, Masehi atau Majusi. Sekali lagi, hal ini bukan dosa turunan, tapi sebagai salah satu sebab dari warna kehidupan seorang anak yang akan dijalani di kemudian hari atau bahkan hari ini, dengan ikhtiarnya sendiri, hal mana sebab tersebut merupakan hal yang tidak bisa tidak harus dijalani dan dilewatinya. Persis sebagaimana ketika kita memiliki tetangga atau lingkungan yang berakhlak buruk dimana akan dapat mempengaruhi kita dan keturunan kita untuk menjadi buruk juga. Inilah ujian dunia dan tantangan yang harus dijalani para kaula manusia.
5- Akhlak berhubungan yang akan saya tulis di sini terdiri dari dua bentuk, fiqih dan akhlak. Yang fiqih umum disebut di buku-buku fiqih ( dan saya ambil dari Tahriru al-Wasilah, karangan imam Khumainiy ra. ), sedang yang akhlak diambil dari kitab Makaarimu al-Akhlaak. Keduanya tidak bertentangan, tapi larangan-akhlak belum tentu bermakna makruh. Begitu pula, fiqih dan akhlak yang akan saya sebutkan ini, tidak hanya menyangkut berhubungannya secara langsung, tapi juga hal-hal yang menyangkut hari atau malam perkawinan.
6- Kalau di dalam akhlak-berhubungan ini disebutkan tentang bulan atau tanggal, maka yang dimaksudkan adalah bulan dan tanggalan Hijriah.
Kesunnahan Perkawinan
Disunnahkan
melakukan pernikahan dalam beberapa kondisi di bawah ini:
1- Disaksikan orang-orang.
2- Pembacaan akad nikahnya di depan umum.
3- Sebelum membaca akad nikah disunnahkan untuk melakukan Khuthbah nikah yang meliputi, puji syukur, shalawat atas Nabi saww dan Ahlulbaitnya as., membaca syahadatain, mengajak kepada ketaqwaan pada hadirin, mendoakan kedua mempelai.
4- Melakukan akad nikahnya di malam hari.
5- Mengadakan selamatan atau walimah pada hari/malam perkawinannya.
6- Mengambil wudhu sebelum berhubungan dan shalat dua rokaat serta membaca shalawat dan doa seperti: "Alloohumma Urzuqni Ilfahaa wa Wuddahaa wa Ridhoohaa Biy wa Ardhiniy Bihaa wa Ijma' Bainanaa bi Ahsani Ijtimaa'in wa Aisari I'tilaafin Fainnaka Tuhibbu al-Halaal wa Tukrihu al-Haroom" ( Ya Allah, rejekihilah aku dengan persahabatan, kasih/cinta dan ridhanya. Dan jadikanlah aku ridha kepadanya. Persatukanlah kami dengan sebaik-baik persatuan dan semudah-mudah pergaulan. Sesungguhnya Engkau menyukai yang halal dan membenci yang haram ).
7- Memegang dahi istrinya sambil menghadap Kiblat dan membaca doa: "Allohumma 'Ala Kitaabika Tazawwajtuhaa wa fi Amaanatika Akhadztuhaa wa bikalimaatika Istahlaltu Farjahaa Fa in Qodhoita fi Rahimihaa Syaian Faj'alhu Musliman Sawiyyan wa La Taj'alhu Syirka al-Syaithoon" ( Ya Allaah, aku telah mengawininya sesuai dengan kitabMu, dalam pengamananMu. Dan dengan firman-firmanMu telah aku halalkan dirinya. Oleh karenanya, seandainya akan Engkau taqdirkan di rahimnya sesuatu, maka jadikanlah ia seorang muslim dan tak kurang suatu apapun serta janganlah dijadikan sekutu syetan. )
1- Disaksikan orang-orang.
2- Pembacaan akad nikahnya di depan umum.
3- Sebelum membaca akad nikah disunnahkan untuk melakukan Khuthbah nikah yang meliputi, puji syukur, shalawat atas Nabi saww dan Ahlulbaitnya as., membaca syahadatain, mengajak kepada ketaqwaan pada hadirin, mendoakan kedua mempelai.
4- Melakukan akad nikahnya di malam hari.
5- Mengadakan selamatan atau walimah pada hari/malam perkawinannya.
6- Mengambil wudhu sebelum berhubungan dan shalat dua rokaat serta membaca shalawat dan doa seperti: "Alloohumma Urzuqni Ilfahaa wa Wuddahaa wa Ridhoohaa Biy wa Ardhiniy Bihaa wa Ijma' Bainanaa bi Ahsani Ijtimaa'in wa Aisari I'tilaafin Fainnaka Tuhibbu al-Halaal wa Tukrihu al-Haroom" ( Ya Allah, rejekihilah aku dengan persahabatan, kasih/cinta dan ridhanya. Dan jadikanlah aku ridha kepadanya. Persatukanlah kami dengan sebaik-baik persatuan dan semudah-mudah pergaulan. Sesungguhnya Engkau menyukai yang halal dan membenci yang haram ).
7- Memegang dahi istrinya sambil menghadap Kiblat dan membaca doa: "Allohumma 'Ala Kitaabika Tazawwajtuhaa wa fi Amaanatika Akhadztuhaa wa bikalimaatika Istahlaltu Farjahaa Fa in Qodhoita fi Rahimihaa Syaian Faj'alhu Musliman Sawiyyan wa La Taj'alhu Syirka al-Syaithoon" ( Ya Allaah, aku telah mengawininya sesuai dengan kitabMu, dalam pengamananMu. Dan dengan firman-firmanMu telah aku halalkan dirinya. Oleh karenanya, seandainya akan Engkau taqdirkan di rahimnya sesuatu, maka jadikanlah ia seorang muslim dan tak kurang suatu apapun serta janganlah dijadikan sekutu syetan. )
Kemakruhan Perkawinan
Disamping
ada hari-hari yang disunnahkan untuk melakukan pernikahan, ada juga hari-hari
yang dimakruhkan, diantaranya sebagai berikut:
1- Pada malam terakhir pada setiap bulannya.
2- Di hari-hari nahas, yaitu tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24, dan 25.
1- Pada malam terakhir pada setiap bulannya.
2- Di hari-hari nahas, yaitu tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24, dan 25.
Kesunnahan Berhubungan
Ada beberapa
kesunnahan dalam melakukan hubungan suami-istri:
1- Mengucap Bismillahirohmaanirrahiim.
2- Berwudhu terlebih dahulu, khususnya ketika istrinya sudah hamil.
3- Melakukannya di malam-malam, Senin, Selasa, Kamis dan Jum'at. Begitu pula di waktu Dhuhur hari Kamis, dan setelah 'Ashar di hari Jum'at.
1- Mengucap Bismillahirohmaanirrahiim.
2- Berwudhu terlebih dahulu, khususnya ketika istrinya sudah hamil.
3- Melakukannya di malam-malam, Senin, Selasa, Kamis dan Jum'at. Begitu pula di waktu Dhuhur hari Kamis, dan setelah 'Ashar di hari Jum'at.
Kemakruhan Berhubungan
Sebagaimana
ada kesunnahan dalam berhubungan, ada pula kemakruhannya, diantaranya sebagai
berikut:
1- Malam dimana terjadi gerhana bulan atau siangnya terjadi gerhana matahari, angin taupan, atau gempa bumi.
2- Di waktu tenggelam matahari sebelum hilangnya mega merah.
3- Setelah terbit fajar shadiq dan sebelum matahari terbit.
4- Di malam pertama, tengah dan akhir setiap bulan ( Hijriah ), kecuali awal malam bulan Ramadhan.
5- Malam Rabo, 'Ied Fitri dan Adhha.
6- Di perjalanan yang tidak memiliki air untuk mandi.
7- Bertelanjang bulat.
8- Setelah mimpi junub dan sebelum mandi karenanya.
9- Menghadap atau membelakangi Kiblat.
10- Di atas perahu.
11- Sambil berbicara kecuali dzikir.
12- Dikala perut kenyang.
13- Dengan berdiri.
14- Di bawah langit ( tidak beratap ).
15- Di bawah pohon yang berbuah.
16- Membersihkan/mengusap dengan satu sapu tangan/tissu untuk berdua.
1- Malam dimana terjadi gerhana bulan atau siangnya terjadi gerhana matahari, angin taupan, atau gempa bumi.
2- Di waktu tenggelam matahari sebelum hilangnya mega merah.
3- Setelah terbit fajar shadiq dan sebelum matahari terbit.
4- Di malam pertama, tengah dan akhir setiap bulan ( Hijriah ), kecuali awal malam bulan Ramadhan.
5- Malam Rabo, 'Ied Fitri dan Adhha.
6- Di perjalanan yang tidak memiliki air untuk mandi.
7- Bertelanjang bulat.
8- Setelah mimpi junub dan sebelum mandi karenanya.
9- Menghadap atau membelakangi Kiblat.
10- Di atas perahu.
11- Sambil berbicara kecuali dzikir.
12- Dikala perut kenyang.
13- Dengan berdiri.
14- Di bawah langit ( tidak beratap ).
15- Di bawah pohon yang berbuah.
16- Membersihkan/mengusap dengan satu sapu tangan/tissu untuk berdua.
Akhlak Perkawinan dan Berhubungan
Akhlak ini
diambil dari nasihat Rasulullah saww. kepada imam Ali as. Sebagiannya telah
disebutkan dalam kesunnahan di atas. Jadi tidak perlu lagi saya sebutkan di
sini. Sedang yang belum saya sebutkan, diantaranya, adalah sebagai berikut:
1- Membasuh kedua kaki istrinya dan air basuhannya itu disiramkan dari pintu rumah ke dalam. Hal ini bisa menghindarkan diri dari tujuh puluh macam kemiskinan, penyakit gila dari istrinya, lepra dan kusta . Dapat memasukkan tujuh puluh macam kekayaan, berakah dan rahmat.
2- Mencegah istri pada minggu pertama untuk meminum susu dan makan apel yang masam, cuka Kazburah, karena bisa mengakibatkan kemandulan.
3- Tidak berhubungan di malam awal, tengah dan akhir bulan pada setiap bulan. Karena bisa menyebabkan timbulnya penyakit gila, lepra dan Khobal ( kegilaan ) pada istri atau anaknya.
4- Tidak berhubungan setelah dhuhur, karena bisa membuat anaknya juling.
5- Tidak berhubungan sambil berbicara ( kecuali dzikir ), karena bisa menyebabkan kebisuan pada anaknya.
6- Tidak melihat kemaluan keika berhubungan ( bukan sebelumnya ), karena bisa menyebabkan kebutaan pada anaknya.
7- Tidak berhubungan dengan syahwat atau nafsu yang timbul karena orang lain ( misalnya mengkhayalkan orang lain ), karena bisa menyebabkan anaknya menjadi bencong dan kegila-gilaan.
8- Tidak membersihkan/mengelap dengan satu sapu tangan atau tissu, karena bisa menyebabkan pertengkaran.
9- Tidak berhubungan dengan berdiri, karena bisa membuat anaknya suka kencing di tempat tidur.
10- Tidak berhubungan di malam 'Ied Fitri, karena bisa menyebabkan anaknya berperangai buruk.
11- Tidak berhubungan di malam 'Ied Kurban, karena bisa menyebabkan anaknya memiliki empat atau enam jari.
12- Tidak berhubungan di bawah pohon yang sedang berbuah, karena bisa membuat anaknya jadi tukang pukul, bunuh dan tenung.
13- Tidak berhubungan di bawah sinar matahari, karena bisa membuat anaknya miskin, menderita sampai mati.
14- Tidak berhubungan di waktu antara adzan dan iqomah, karena bisa membuat anaknya suka menumpahkan darah.
15- Tidak berhubungan dikala istrinya hamil kecuali dengan berwudhu' terlebih dahulu, karena hal itu bisa menyebabkan anaknya mati hati dan bakhil/kikir.
16- Tidak berhubungan di malam pertengahan bulan Sya'ban, karena bisa menyebabkan anaknya buruk/keji.
17- Tidak berhubungan di malam dua hari terakhir setiap bulan, karena bisa menyebabkan anaknya penolong kezaliman dan menyebabkan mati/hancurnya sebagian orang.
18- Tidak berhubungan di atas atap ( di beberapa negeri atap rumah dibuat datar ), karena bisa membuat anaknya jadi munafik, riya' dan tukang bid'ah.
19- Tidak berhubungan di malam pertama pada waktu bepergian, karena bisa membuat anaknya menggunakan hartanya di jalan yang tidak benar.
20- Tidak berhubungan di perjalanan kalau perjalanannya itu hanya memakan waktu tiga hari, karena bisa membuat anaknya menjadi penolong kezaliman.
21- Berhubungan di malam Senin, karena bisa membuat anaknya hafal al-Qur an dan ridha terhadap pemberian Tuhannya.
22- Berhubungan di malam Selasa, karena bisa membuat anaknya mendapatkan kesyahidan setelah syahadah/kesaksian terhadap tiadanya tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah. Begitu pula Allah tidak akan mengazabnya bersama orang-orang musyrik. Bau mulutnya harum, hatinya penuh kasih sayang dan pemurah. Begitu mulutnya bersih dari gunjingan, kebohongan dan fitnahan.
23- Berhubungan di malam Kamis, karena akan membuat anaknya bisa menjadi ulama' atau pejabat pemerintahan.
24- Berhubungan di hari Kamis dikala matahari condong, karena membuat anaknya tidak didekati syetan sampai tua dan menjadi orang yang mengerti. Begitu pula Allah akan memberinya keselamatan di dunia dan akhirat.
25- Berhubungan di malam Jum'at, karena bisa membuat anaknya pandai pidato.
26- Berhubungan setelah ashar di hari Jum'at, karena bisa membuat anaknya menjadi terkenal dan alim.
27- Berhubungan di akhir waktu Isya' di malam Jum'at, karena bisa membuat anaknya menjadi Abdaal ( salah satu derajat kewalian ).
28- Tidak berhubungan di awal malam pada setiap malamnya, karena bisa membuat anaknya menjadi tukang sihir.
1- Membasuh kedua kaki istrinya dan air basuhannya itu disiramkan dari pintu rumah ke dalam. Hal ini bisa menghindarkan diri dari tujuh puluh macam kemiskinan, penyakit gila dari istrinya, lepra dan kusta . Dapat memasukkan tujuh puluh macam kekayaan, berakah dan rahmat.
2- Mencegah istri pada minggu pertama untuk meminum susu dan makan apel yang masam, cuka Kazburah, karena bisa mengakibatkan kemandulan.
3- Tidak berhubungan di malam awal, tengah dan akhir bulan pada setiap bulan. Karena bisa menyebabkan timbulnya penyakit gila, lepra dan Khobal ( kegilaan ) pada istri atau anaknya.
4- Tidak berhubungan setelah dhuhur, karena bisa membuat anaknya juling.
5- Tidak berhubungan sambil berbicara ( kecuali dzikir ), karena bisa menyebabkan kebisuan pada anaknya.
6- Tidak melihat kemaluan keika berhubungan ( bukan sebelumnya ), karena bisa menyebabkan kebutaan pada anaknya.
7- Tidak berhubungan dengan syahwat atau nafsu yang timbul karena orang lain ( misalnya mengkhayalkan orang lain ), karena bisa menyebabkan anaknya menjadi bencong dan kegila-gilaan.
8- Tidak membersihkan/mengelap dengan satu sapu tangan atau tissu, karena bisa menyebabkan pertengkaran.
9- Tidak berhubungan dengan berdiri, karena bisa membuat anaknya suka kencing di tempat tidur.
10- Tidak berhubungan di malam 'Ied Fitri, karena bisa menyebabkan anaknya berperangai buruk.
11- Tidak berhubungan di malam 'Ied Kurban, karena bisa menyebabkan anaknya memiliki empat atau enam jari.
12- Tidak berhubungan di bawah pohon yang sedang berbuah, karena bisa membuat anaknya jadi tukang pukul, bunuh dan tenung.
13- Tidak berhubungan di bawah sinar matahari, karena bisa membuat anaknya miskin, menderita sampai mati.
14- Tidak berhubungan di waktu antara adzan dan iqomah, karena bisa membuat anaknya suka menumpahkan darah.
15- Tidak berhubungan dikala istrinya hamil kecuali dengan berwudhu' terlebih dahulu, karena hal itu bisa menyebabkan anaknya mati hati dan bakhil/kikir.
16- Tidak berhubungan di malam pertengahan bulan Sya'ban, karena bisa menyebabkan anaknya buruk/keji.
17- Tidak berhubungan di malam dua hari terakhir setiap bulan, karena bisa menyebabkan anaknya penolong kezaliman dan menyebabkan mati/hancurnya sebagian orang.
18- Tidak berhubungan di atas atap ( di beberapa negeri atap rumah dibuat datar ), karena bisa membuat anaknya jadi munafik, riya' dan tukang bid'ah.
19- Tidak berhubungan di malam pertama pada waktu bepergian, karena bisa membuat anaknya menggunakan hartanya di jalan yang tidak benar.
20- Tidak berhubungan di perjalanan kalau perjalanannya itu hanya memakan waktu tiga hari, karena bisa membuat anaknya menjadi penolong kezaliman.
21- Berhubungan di malam Senin, karena bisa membuat anaknya hafal al-Qur an dan ridha terhadap pemberian Tuhannya.
22- Berhubungan di malam Selasa, karena bisa membuat anaknya mendapatkan kesyahidan setelah syahadah/kesaksian terhadap tiadanya tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah. Begitu pula Allah tidak akan mengazabnya bersama orang-orang musyrik. Bau mulutnya harum, hatinya penuh kasih sayang dan pemurah. Begitu mulutnya bersih dari gunjingan, kebohongan dan fitnahan.
23- Berhubungan di malam Kamis, karena akan membuat anaknya bisa menjadi ulama' atau pejabat pemerintahan.
24- Berhubungan di hari Kamis dikala matahari condong, karena membuat anaknya tidak didekati syetan sampai tua dan menjadi orang yang mengerti. Begitu pula Allah akan memberinya keselamatan di dunia dan akhirat.
25- Berhubungan di malam Jum'at, karena bisa membuat anaknya pandai pidato.
26- Berhubungan setelah ashar di hari Jum'at, karena bisa membuat anaknya menjadi terkenal dan alim.
27- Berhubungan di akhir waktu Isya' di malam Jum'at, karena bisa membuat anaknya menjadi Abdaal ( salah satu derajat kewalian ).
28- Tidak berhubungan di awal malam pada setiap malamnya, karena bisa membuat anaknya menjadi tukang sihir.
Sampai di sini tulisan yang sederhana ini, semoga bermamfaat bagi yang membacanya, amin. Tentu saja saya tidak menulis semua hal-hal yang berhubungan dengan akhlak-berhubungan ini, dan tidak pula menulis semua danpak dan efeknya. Semoga kesalahan dan kekurangannya diampuni Allah yang Maha Pemurah.
Selesai ditulis pada hari Senin 26/Agustus/2002, jam 01.00 WIR, atau 04.30 mks.
Tertanda, paling hinanya makhluk Tuhan
wassalam
makalah media pembelajaran
01.47
No comments
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Didalam suatu proses
belajar mengajar perlu adanya alat bantu agar dapat mempermudah kita paham dan
mengerti tentang materi pelajaran yang disampaikan. Oleh karena itu diperlukan media dan alat
peraga sebagai sarana penunjang pembelajaran itu sendiri. Alat peraga adalah suatu alat yang dapat
diserap oleh mata dan telinga dengan tujuan membantu guru agar proses belajar
mengajar siswa lebih efektif dan efisien . Alat peraga dalam mengajar memegang
peranan penting sebagai alat bantu untuk menciptakan proses belajar mengajar
yang efektif. Proses belajar mengajar
ditandai dengan adanya beberapa unsur antara lain tujuan, bahan, metode dan
alat, serta evaluasi. Unsur metode dan alat merupakan unsur yang tidak bisa
dilepaskan dari unsur lainnya yang berfungsi sebagai cara atau tehnik untuk
mengantarkan sebagai bahan pelajaran agar sampai tujuan. Dalam pencapain tersebut, peranan alat Bantu
atau alat peraga memegang peranan yang penting sebab dengan adanya alat peraga
ini bahan dengan mudah dapat dipahami oleh siswa. Alat peraga sering disebut audio visual, dari
pengertian alat yang dapat diserap oleh mata dan telinga. Alat tersebut berguna agar pelajaran yang
disampaikan guru lebih mudah dipahami oleh siswa. Dalam proses belajar mengajar alat peraga
dipergunakan dengan tujuan membantu guru agar proses belajar siswa lebih
efektif dan efisien.
1.2
Rumusan Masalah
Dimaksudkan
makalah ini dapat dipahami dan dimengerti oleh semua orang dalam memahami
hal-hal yang menyangkut tentang kependidikan, khususnya media dan alat peraga sabagai sarana
penunjang pendidikan. Berikut ini adalah
beberapa rumusan masalah yang akan kami bahas dalam diskusi ini adalah :
1.
Apa
yang dimaksud media dan alat Peraga ?
2.
Apa
fungsi dan tujuan alat peraga terhadap kegiatan belajar mengajar ?
3.
Mengapa
media dan alat perga penting untuk kegiatan belajar mengajar ?
4.
Sebutkan
jenis-jenis media dan alat peraga ?
1.3
Tujuan Masalah
v
Mengetahui
peran media didalam kegiatan belajar mengajar
v
Memahami
pentingnya alat peraga sebagai penunjang belajar mengajar
v
Mendapatkan
pengetahuan seputar media dan alat peraga yang dijelaskan
v
Mengetahui
beberapa jenis media dan alat peraga pembelajaran
1.4
Manfaat
Kita
mendapatkan pengetahuan mengenai media dan alat peraga pembelajaran dalam
kegiatan belajar pembelajaran yang diuraikan
didalam makalah ini beserta contoh-contohnya. Dan hal demikian adalah
suatu informasi yang sangat membantu kami untuk mengetahui lebih dalam tentang
dunia pembelajaran di dalam ilmu pendidikan. Semog kita dapat mengambil manfaat
dari makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian media
Kata media berasal
dari bahasa latin yaitu jamak dari kata medium yang secara harfiah berarti
perantara atau pengantar. Media adalah perantara atau pengantar pesan dari
pengirim ke penerima pesan (Sadiman, 2002: 6) . Secara umum media pembelajaran
dalam pendidikan disebut media, yaitu berbagai jenis komponen dalam lingkungan
siswa yang dapat merangsangnya untuk berpikir, menurut Gagne (dalam Sadiman,
2002: 6). Sedangkan menurut Brigs (dalam Sadiman, 2002: 6) media adalah segala
alat fisik yang dapat menyajikan pesan serta merangsang siswa untuk belajar.
Jadi, media merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan
pesan dari pengirim dan penerima
sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, minat dan perhatian
sedemikian rupa sehingga proses belajar terjadi (Sadiman, 2002: 6).
Menurut Latuheru
(dalam Hamdani, 2005: 8) menyatakan bahwa media pembelajaran adalah bahan, alat
atau teknik yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar dengan maksud agar
proses interaksi komunikasi edukasi antara guru dan siswa dapat berlangsung
secara tepat guna dan berdayaguna.
Berdasarkan pengertian-pengertian
yang telah diberikan, maka media pembelajaran merupakan segala sesuatu yang
digunakan dalam kegiatan pembelajaran agar dapat merangsang pikiran, perasaan,
minat dan perhatian siswa sehingga proses interaksi komunikasi edukasi antara guru
(atau pembuat media) dan siswa dapat berlangsung secara tepat guna dan
berdayaguna.
Pengertian media
sangatlah luas, demikian juga fungsi dan penerapannya. Jika kita kaitkandan
diterpakan dengan pendidikan yang batasannya telah disebutkan diatas, maka
media dapatdiartikan sebagai berikut.
Ø
Gagne
(1970)menyebutkan media adalah berbagai jenis komponen dalam lingkungan siswa
yang dapat merangsangnya untuk belajar.
Ø
Briggs
(1970) berpendapat bahwa media adalah segala alat fisik yang dapat menyajikan
pesan serta merangsang siswa untuk belajar. Contohnya, buku,film, kaset, dan
film bingkai .
Dengan memperhatikan
pendapat Gagne dan Briggs tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa media merupakan
alat dan bahan fisik yang terdapat di lingkungan siswa untuk menyajikan pesan
kegiatan pembelajaran (proses kegiatan belajar-mengajar) sehingga dapat
merangsang siswa untuk belajar. Akan tetapi, dalam peristilahan dan lingkungan
istilah “media” terdapat beberapa istilah lain yang mengiringinya atau
berhubungan yang dapat disimpulkan sebagai unsur-unsur dari media.
Media Pendidikan
ü
Orang
Istilah yang telah diketahui
semua orang. Dalam pendidikan, mencakup guru, orangtua, tenaga ahli, dan
sebagainya.
ü
Bahan
(materials)
Istilah ini biasa disebut denagan
istilah perangkat lunak atau
ü
software
yangterkandung pesan-pesan yang
perlu disajikan baik dengan alat penyaji atau pun tidak. Seperti buku, modul,
film bingkai, audio, dan sebagainya.
ü
Alat
(device)
Istilah ini biasa disebut dengan
perangkat keras
ü
hardware
yang digunkan untuk menyajikan
pesan. Contohnya, proyektor film, film bingkai, video tape, pesawat radio,
TV,dan sejenisnya.
ü
Teknik
(technic)
Istilah ini ditunjukan pada
prosedur rutin atau acauan yang disiapkan untuk menggunakan alat, bahan, orang,
dan lingkungan dalm rangka menyajikan pesan tersebut.Contohnya, teknik
demonstrasi, kuliah, ceramah, tanya-jawab, dan sejenisnya.
ü
Lingkungan
(setting)
Istilah ini menunjukan pada
tempat yang memungkinkan terjadinya proses belajar-mengajar antara siswa dan
guru. Contohnya, gedung sekolah, kelas, perpustakaan,laboratorium, dan
sejenisnya .
Jadi, dapat dikatakan
bahwa unsur-unsur media pendidikan meliputi orang (unsur orang ) yang menggunakan
dan menggerakan media dari suatu sumber (unsur bahan) yang akan disampaikan kepada
penerima dengan menggunakan sebuah alat perantara (unsur alat ) yang akan
menyampaikan pesan tersebut disertai suatu teknik atau strategi-strategi
tertentu (unsur strategi) di suatu tempat tertentu yang selanjutnya disebut
dengan unsur lingkungan. Oleh karena, seperti yang disebutkan sebelumnya, media
merupakan sarana interaksi antar seorang pendidik dengan peserta didik, maka
seorang guru atau pendidik hendaknya mengetahui seluk- beluk dan manfaat media
agar dapat berlangsungnya komunikasi dan interaksi dalam proses kegiatan
pembelajaran dengan efektif dan efesien.
Menurut Hamalik
(dalam Azhar Arsyad, 1996:2)
menyatakan bahwa guru harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang media
yang meliputi
.1. Media sebagai alat komunikasi
guna lebih mengefektifkan proses belajar mengajar.
2. Fungsi media dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan
3. Seluk-beluk proses belajar
4. Hubungan antara metode
mengajar dan media pendidikan
5. Nilai atau manfaat media
pendidikan dalam pengajaran
6. Pemilihan dan penggunaan media
pendidikan
7. Beberapa jenis alat dan teknik
media pendidikan
8. Media pendidikan dalam setiap
mata pelajaran
9.
Usaha inovasi dalam media pendidikan wawasan pengetahuan dan konsep-konsep
pembelajaran dalam segala macam hal dapat kita peroleh dari media massa.
Seiring dengan banyaknya media yang
bermunculan mulai dari radio,majalah, televisi, tabloid, tivi kabel,buku,
spanduk, billboard, poster dll.Semuanya memberikan sebuah masukkan pengetahuan
baru baik itu negative maupun positif. Namun tujuannya tetap sama yaitu sebagai
media pembelajaran dan pendidikan yang cukup mudah untuk diakses.
Unsur-unsur
penting dari media adalah
:
v
Orang
v
Bahan
atau material
v
Alat
v
Teknik
v
LingkunganFungsi
berbagai media diluar sekolah bagi para pelajar tentunya sebagai bahan tambahan pengetahuanyang tidak mereka dapat di
sekolah.
Oleh sebab itu guru harus memiliki pengetahuan
dan pemahaman mengenai media yang cukup, meliputi hal-hal di bawah ini:
1.Media merupakan alat komunikasi
untuk mendapatkan proses belajar yang lebih efektif
2.Fungsi media untuk lebih
mencapai tujuan dengan tepat
3.Seluk beluk proses pendidikan
4.Hubungan antara metode
pembelajaran dan pendidikan
5.Nilai dan manfaat yang didapat
dari pengajaran
6.Pemilihan dan penggunaan media
yang sesuai
7.Inovasi dalam media pendidikan.
Yang harus dilakukan
agar media bisa bekerja sesuai dengan fungsinya dan mengarah pada tujuan tepat yang
telah ditetapkan, yaitu :
1.Proses pemilihan
dan penyaringan media yang baik bagi para murid sekolah. Jangan sampai mereka
menyerap semua pesan dari media yang ada karena tidak semua pesan itu positif
bagi mereka
2.Proses pendekatan
dan konsultasi agar murid mau bertanya dan tidak malu untuk meminta penjelasan
pada gurunya
3.Kerjasama yang baik
antara murid dan guru untuk melakukan seleksi media terpercaya
4.Pembahasan yang
tepat terhadap isi pesan dalam media tertentu supaya semua murid tidak salah
mengerti apa sebenarnya inti dan makna dibalik pesan tersebut.
5.Pengarahan pada
orangtua di rumah mengenai pesan yang tertera di media supaya anak yang
membacanya akan mengerti bahwa pesan itu sesuai untuknya atau tidak.
Semoga dengan adanya
kerjasama dan sinkronisasi antara semua unsur media, akan terjalin
sebuahkesepahaman dan pembelajaran yang mengarah pada tujuan baik.
2.2 Pengertian alat peraga
Alat peraga adalah
suatu alat yang dapat diserap oleh mata dan telinga dengan tujuan membantu guru
agar proses belajar mengajar siswa lebih efektif dan efisien (Sudjana, 2002 :59
). Alat peraga yang digunakan hendaknya
memiliki karakteristik tertentu. Ruseffendi (dalam darhim,19986:14 ) menyatakan
bahwa alat peraga yang di gunakan harus memiliki sifat sebagai berikut :
Tahan
lama (terbuat dari bahan yang cukup kuat ).
Bentuk
dan warnanya menarik.
Sederhana
dan mudah di kelola (tidak rumit ).
Ukurannya
sesuai (seimbang )dengan ukuran fisik anak.
Dapat
mengajikan konsep matematika (tidak mempersulit pemahaman)
Sesuai
dengan konsep pembelajaran.
Dapat
memperjelas konsep (tidak mempersulit pemahaman )
Peragaan
itu supaya menjadi dasar bagi tumbuhnya konsep berpikir yang abstrak bagi
siswa.
Bila
kita mengharap siswa belajar aktif (sendiri atau berkelompok ) alat peraga itu
supaya dapat di manipulasikan , yaitu: dapat diraba, dipegang, dipindahkan,
dimainkan, dipasangkan, dicopot, (diambil dari susunannya ) dan lain-lain.
Bila
mungkin alat peraga tersebut dapat berfaedah lipat (banyak ).
Proses pembelajaran
dengan menggunakan bantuan alat peraga tidak selamanya dapat membuahkan hasil
yang sesuai dengan yang diharapkan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan
digunakannya alat peraga justru bukannya membantu memperjelas konsep, akan
tetapi sebaliknya misalnya membuat siswa menjadi bingung. Dalam memilih alat peraga secara tepat
terdapat lima hal yang harus di perhatikan oleh guru yakni:tujuan, materi
pelajaran, strategi belajar mengajar, kondisi dan siswa yang belajar serta
perlu waspada, sehingga tidak memakai media mengajar yang tidak begitu kecil,
sehingga anak sulit melihat dan menjadi ribut. Serta gambar yang terlalu asing
pada perasaan anak, umpanya gambar tertentu dari luar negeri yang kurang cocok
di Indonesia. Perasaan aneh atau lucu tidak menguntungkan dalam proses belajar
mengajar ini. Karena itu guru sebaiknya memakai alat peraga yang tepat dan
bermutu sebagai alat Bantu mengajar.
Supaya sumber belajar
dapat mempengaruhi proses belajar dengan efektif dan efisien, perlu ada yang
mengatur. Yang bertugas mengatur adalah instruction. Tujuannya dalam hal ini
ialah mengusahakan agar terjadi interaksi antara siswa dengan sumber belajar yang
relevan dengan tujuan instruksional yang akan dicapai. Agar alat dapat
berfungsi dengan efektif dalam menunjang proses belajar perlu dikembangkan
dengan memperhatikan tujuan instruksional yang akan dicapai. Kecuali itu,
penggunaannya dalam program intruksional harus direncanakan secara sistematis
seksama melalui serangkaian kegiatan yang disebut pengembangan instruksional. AECT,
mendefinisikan teknologi sebagai suatu proses yang kompleks dan terpadu yang
melibatkan orang, prosedur, ide, peralatan dan organisasi untuk menganalisis
masalah, mencari jalan pemecahan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengelola
pemecahan masalah yang mengangkut semua aspek belajar manusia.
Tekologi
instruksional adalah suatu proses yang kompleks dan terintegrasi, meliputi orang,
prosedur, ide, peralatan, dan organisasi untuk menganalisis masalah dan
merancang, melaksanakan dan menilai, serta mengelola pemecahan terhadap masalah
tersebut dalam situasi-situasi dimana proses belajar dilakukan secara sengaja,
bertujuan dan terkontrol. Dari defenisi tersebut ciri-ciri teknologi
pembelajaran, tampak bahwa dalam memecahkan masalah belajar yang bertujuan dan
terkontrol, teknologi pembelajaran menggunakan komponen sistem
pembelajaran. Kegiatan insturksional
yang direncanakan secara integral dan sistematis dalam suatu komponen
pembelajaran merupakan ujud dari pemecahan masalah belajar menurut teknologi
pembelajaran. Dengan demikian dapat
disimpulkan, bahwa alat adalah merupakan salah satu komponen dalam sumber
belajar, sekaligus merupakan salah satu bentuk pemecahan belajar menurut
teknologi penididkan, dengan melalui suatu perancangan yang sistematis.
Hubungan antara alat dan teknologi pendidikan ini ditegaskan lagi oleh Yusuf
hadi miarso, dkk bahwa membicarakan media tentu saja tak dapat terlepas dari
membicarakan.
2.3 Fungsi dan tujuan alat peraga
Adapun tujuan dari alat peraga
untuk:
Memperkenalkan,
membentuk, memperkaya, serta memperjelas.
Mengembangkan
sikap yang dikehendaki.
Mendorong
kegiatan siswa lebih lanjut.
Pemakaian alat peraga
merangsang imajinasi anak dan memberikan kesan yang mendalam dalam mengajar,
panca indra dan seluruh kesanggupan seorang anak perlu dirangsang, digunakan dan libatkan, sehingga
tak hanya mengetahui, melainkan dapat memakai dan melakukan apa yang
dipelajari. Panca indera yang paling umum dipakai dalam mengajar adalah mendengar melalui pendengaran, anak mengikuti
peristiwa-peristiwa dan ikut merasakan apa yang disampaikan. Seolah-olah
telinga mendapatkan mata. Anak melihat sesuatu dari apa yang diceritakan. Namun
ilmu pendidikan berpendapat, bahwa hanya 20% dari apa yang didengar dapat
diingat kemudian hari. Kesan yang lebih dalam dapat dihasilkan jikalau apa yang
diceritakan “dilihat melalui sebuah gambar Dengan demikian, melalui mendengar dan
melihat akan diperoleh kesan yang jauh lebih mendalam.
Kelebihan
penggunaan alat peraga yaitu :
o
Menumbuhkan
minat belajar siswa karena pelajaran menjadi lebih menarik
o
Memperjelas
makna bahan pelajaran sehingga siswa lebih mudah memahaminya
o
Metode
mengajar akan lebih bervariasi sehingga siswa tidak akan mudah bosan
o
Membuat
lebih aktif melakukan kegiatan belajar seperti :mengamati, melakukan dan
mendemonstrasikan dan sebagainya.
Kekurangan
alat peraga yaitu :
Ø
Mengajar
dengan memakai alat peraga lebih banyak menuntuk guru.
Ø
Banyak
waktu yang diperlukan untuk persiapan
Ø
Perlu
kesediaan berkorban secara materil
2.4
Pentingnya media dan alat peraga
dalam pembelajaran
Media memiliki multi
makna, baik dilihat secara terbatas maupun secara luas. Munculnya berbagai
macam definisi disebabkan adanya perbedaan dalam sudut pandang, maksud, dan
tujuannya. AECT (Association for Education and Communicatian Technology) dalam
Harsoyo (2002) memaknai media sebagai segala bentuk yang dimanfaatkan dalam
proses penyaluran informasi. NEA (National Education Association) memaknai
media sebagai segala benda yang dapat dimanipulasi, dilihat, didengar, dibaca,
atau dibincangkan beserta instrumen yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Raharjo (1991) menyimpulkan beberapa pandangan tentang media, yaitu Gagne yang
menempatkan media sebagai komponen sumber, mendefinisikan media sebagai
“komponen sumber belajar di lingkungan peserta didik yang dapat merangsangnya
untuk belajar.” Briggs berpendapat bahwa media harus didukung sesuatu untuk
mengkomunikasikan materi (pesan kurikuler) supaya terjadi proses belajar, yang
mendefinisikan media sebagai wahana fisik yang mengandung materi instruksional.
Wilbur Schramm
mencermati pemanfaatan media sebagai suatu teknik untuk menyampaikan pesan, di
mana ia mendefinisikan media sebagai teknologi pembawa informasi/pesan
instruksional. Yusuf hadi Miarso memandang media secara luas/makro dalam sistem
pendidikan sehingga mendefinisikan media adalah segala sesuatu yang dapat
merangsang terjadinya proses belajar pada diri peserta didik. Harsoyo (2002)
menyatakan bahwa banyak orang membedakan pengertian media dan alat peraga.
Namun tidak sedikit yang menggunakan kedua istilah itu secara bergantian untuk
menunjuk alat atau benda yang sama (interchangeable). Perbedaan media dengan
alat peraga terletak pada fungsinya dan bukan pada substansinya. Suatu sumber
belajar disebut alat peraga bila hanya berfungsi sebagai alat bantu
pembelajaran saja; dan sumber belajar disebut media bila merupakan bagian
integral dari seluruh proses atau kegiatan pembelajaran dan ada semacam
pembagian tanggungjawab antara guru di satu sisi dan sumber lain (media) di
sisi lain. Pembahasan pada pelatihan ini istilah media dan alat peraga
digunakan untuk menyebut sumber atau hal atau benda yang sama dan tidak
dibedakan secara substansial.
Rahardjo
(1991) menyatakan bahwa media dalam arti yang terbatas, yaitu sebagai alat
bantu pembelajaran. Hal ini berarti media sebagai alat bantu yang digunakan
guru untuk :
©
memotivasi
belajar peserta didik
©
memperjelas
informasi/pesan pengajaran
©
memberi
tekanan pada bagian-bagian yang penting
©
memberi
variasi pengajaran
©
memperjelas
struktur pengajaran
Di sini media memiliki
fungsi yang jelas yaitu memperjelas, memudahkan dan membuat menarik pesan
kurikulum yang akan disampaikan oleh guru kepada peserta didik sehingga dapat
memotivasi belajarnya dan mengefisienkan proses belajar. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kegiatan belajar mengajar akan lebih efektif dan mudah bila
dibantu dengan sarana visual, di mana 11% dari yang dipelajari terjadi lewat
indera pendengaran, sedangkan 83% lewat indera penglihatan. Di samping itu
dikemukakan bahwa kita hanya dapat mengingat 20% dari apa yang kita dengar,
namun dapat mengingat 50% dari apa yang dilihat dan didengar.
2.5 Jenis-jenis media dan alat peraga
Adapun beberapa
contoh alat peraga yang dapat digunakan dalam mengajar yaitu:
a. Gambar
Gambar adalah suatu bentuk alat
peraga yang nampaknya saling dikenal dan saling dipakai, karena gambar
disenangi oleh anak berbagai unur, diperoleh dalam keadaan siap pakai, dan
tidak mengita waktu persiapan.
b. Peta
Peta bisa menolong mereka
mempelajari bentuk dan letak negara-negara serta kota-kota yang disebut
Al-kitab. Salah satu yang harus diperhatikan, penggunaan peta sebagai alat
peraga hanya cocok bagi anak besar/kelas besar.
c. Papan tulis.
Peranan papan tulis tidak kalah
pentingnya sebagai sarana mengajar. Papan tulis dapat dirima dimana-mana
sebagai alat peraga yang efektif. Tidak perlu menjadi seorang seniman untuk
memakai papan tulis. Kalimat yang pendek, beberapa gambaran orang yang
sederhana sekali, sebuah diagram, atau empat persegi panjang dapat menggambarkan
orang, kota atau kejadian.
d. Boks pasir
Anak kelas kecil dan kelas tengah
sangat menggemari peragaan yang menggunakan
boks pasir. Boks pasir dapat diciptakan “peta” bagi mereka khususnya
bagi kelas tengah karena pada umur tersebut mereka sudah mengetahui jarak dari
desa ke desa. (Pepak.sabda.org.and omtions.blogspot.com)
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kita hendaknya dapat menyimpulkan bahwa peran guru sebagai mediator dan penyalur pengetahuan tidak terlepas dari beberapa faktor yang mendukungnya, diantaranya peran media dan alat peraga yang selama ini menjadi hal terpenting yang ada di dalam dunia pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar kita sebagai seorang guru yang memberikan pengajaran kepada siswa dan siswi kita dapat menyerap dan mengerti tentang apa saja materi yang telah kita sampaikan kepada mereka melalui alat bantu yang kita gunakan,yaitu media dan alat peraga yang digunakan sehingga mereka mengerti dan paham. Dalam hal ini lebih mempermudah mereka dari sebelumnya tidak tahu menjadi tahu. Singkatnya, keduanya memberikan kemudahan untuk para siswa dan siswi memahami dan mengetahui suatu materi ataupun teori yang dijelaskan.
Kita hendaknya dapat menyimpulkan bahwa peran guru sebagai mediator dan penyalur pengetahuan tidak terlepas dari beberapa faktor yang mendukungnya, diantaranya peran media dan alat peraga yang selama ini menjadi hal terpenting yang ada di dalam dunia pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar kita sebagai seorang guru yang memberikan pengajaran kepada siswa dan siswi kita dapat menyerap dan mengerti tentang apa saja materi yang telah kita sampaikan kepada mereka melalui alat bantu yang kita gunakan,yaitu media dan alat peraga yang digunakan sehingga mereka mengerti dan paham. Dalam hal ini lebih mempermudah mereka dari sebelumnya tidak tahu menjadi tahu. Singkatnya, keduanya memberikan kemudahan untuk para siswa dan siswi memahami dan mengetahui suatu materi ataupun teori yang dijelaskan.
3.2 Saran
Diharapka
agar generasi muda kita tetap meneruskan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi
dan dapat mengaplikasikan pengetahuan dan kemampuannya dalam mendidikan untuk
hal dan tujuan yang bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara agar menjadi
bangsa yang berkependidikan baik dan berakhlak mulia.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2004. Kurikulum
Pendidikan Dasar. Jakarta : Depdiknas
Depdiknas. 2004. Garis-Garis
Besar Program Pengajaran dan Penilaian Pada
Sistem Semester tentang Satuan Pendidikan
SD. Jakarta: Depdiknas Dirjen.
Hamalik, O. 1993. Metode dan
Kesulitan Belajar. Bandung: Tarsito.
Hudojo. 1988. Belajar Mengajar
Matematika. Jakarta: Depdikbud.
Mujiono. 1994. Belajar dan
Pembelajaran. Jakarta : Dirjen Dikti Depdikbud.
Purwanto, Ngalim. 1997. Psikologi
Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Ruseffendi. 1997. Pendidikan
Matematika 3. Jakarta : Uniersitas Terbuka.
Sardiman. 1992. Interaksi dan
Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: Rajawali
Press.
Sudjana, N. 1989. Cara Siswa
Aktif dalam Proses Belajar Mengajar, Bandung:
Lembaga Penelitian IKIP Bandung.