Rabu, 28 Maret 2012

BAB 4 PENANGGULANGAN PENCEMARAN


BAB V
PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP


A.Mengatasi Problematika Lingkungan Hidup
                        Sebenaranya dalam mengatasiproblematika lingkungan hidup sangatlah mudah, hanya kendalanya adalah kemauan kita untuk menyelesaikan dan mengatasi problematika lingkungan tersebbut. Ada banyak cara yang dapat kita lakukan untuk merawat dan memperbaharui lingkungan hidup di sekitar kita. Salah satu caranya adalah melalui tindakan etis dan sikap moral yang tepat. Kita perlu sungguh menyadari bahwa ada bentuk kehidupan lain di luar kehidupan yang dimiliki oleh manusia. Hal itu berarti bahwa manusia memiliki tanggung jawab yang lebih luas. Ia tidak hanya dituntut untuk menghargai diri dan sesamanya, tetapi juga menghargai makhluk hidup lain yang juga menjadi bagian dalam komunitas kehidupan di bumi dengan tindakan etis dan sikap moral yang sesuai. Jika hal itu sungguh-sungguh dilakukan maka akan terwujudlah suatu keharmonisan. Keharmonisan itu sendiri merupakan sebuah cita-cita yang ingin selalu dicapai oleh cara hidup organik. Cara hidup organik adalah sebuah cara hidup yang memandang bahwa antara manusia dengan lingkungan hidup, segala makhluk dan benda yang ada di dalamnya memiliki katerkaitan yang sangat dalam dan dapat hidup dalam keselarasan. Cara hidup organik adalah sebuah cara hidup yang mengundang kita untuk merasa kerasan dengan kehidupan di bumi ini. Hal tersebut adalah sebuah undangan yang sulit untuk ditolak. Akhirnya secara efektif akan meminimalkan penderitaan. Dalam versi moderen negatif utlytarisme tidak meminimalisir jenis penderitaan tetapi hanya meminimalisir jenis penderitaan yang sesuai dengan keinginannya.


B.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
            Dasar hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik berdasrkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan dalam pasal 17 Undang-Undang Lingkungan Hidup menentukan bahwa: “Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau secara sektoral ditetapkan dengan peraturan perundan-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya. Factor-faktor penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemmaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara peraturan pensyaratan yang yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan sebagainya; dan factor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.

C.Pencemaran Lingkungan Hidup
            Dewasa ini, masalah lingkungan hidup selalu muncul dalam berbagai forum pembicaraan baik resmi maupun tidak resmi dalam kehidupan masyarakat. Peranan pers dalam mengekspos masalah lingkungan hidup selalu menjadi topik actual dalam skala nasional maupun internasional. Pengelolaan lingkungan yang baik aka berdampak keadaan yang ramah lingkungan dan lingkungan sehat. Dalam praktik, khususnya pada masyarakat perkotaan pengelolaan sampah pada umumnya kurang maksimal dan kurang ramah lingkungan. Beberapa kerusakan lingkungan yang terjadi sebagai contoh adalah kawasan ekologi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) dan sampah yang tidak ramah lingkungan mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap tanah, air, udara, rusaknya sistem transportasi. Menurut Otto Soemarwoto sebagaimana dikutip oleh M. Arief Nurdu’a dan Nursyam B. Sudharsono, bahwa yang dimaksudkan dengan pencemaran adalah adanya suatu organisme atau unsure lain dalam suatu sumber daya, misalnya air atau udara, dalam kadar yang mengganggu peruntukan sumbernya itu. Kontaminasi atau pengotoran ialah perubahan kualitas sumber daya itu akiibat tercampurnya dengan bahan lain, tanpa mengganggu pertukaran. Dari definisi di atas terlihat bahwa unsure-unsur pencemaran lingkungan adalah:
a.       Masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energy, dan atau komponen lain ke dalam linkungan hidup.
b.      Disebabkan oleh kegiatan manusia.
c.       Turunnya kualitas lingkungan hidup sampai ketingkat tertentu.
d.      Adanya akibat yaitu bahwa lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
     Pencemaran lingkungan hidup berbeda dengan perusakan lingkungan. Menurut I Made Arya Utama, perusakan lingkungan hidup pada dasarnya meliputi:
1.      Adanya suatu tindakan manusia;
2.      Terjadinya perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan.
3.      Timbulnya akibat, berupa tidak berfungsinya lingkungan hidup menunjang pembangunan berkelanjutan.
           Berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, I Gusti Ngurah Wairiocana menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
            Dalam setiap negara hukum moderen dewasa ini, banyak diperlukan campur tangan pemerintah ke dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik di bidang politik, ekonomi, sosial maupun terhadap lingkungan hidup. Dalam upaya mengatasi masalah lingkungan hidup ini, Pemerinta Daerah Bali sebagai contoh, telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 25 Perturan Daerah ini menetapkan: melarang setiap perbengkelan, pabrik atau jenis usaha lainnya untuk membuang limbah sampah dan kotoran lainnya ke sungai, lepas pantai atau saluran air lainnya. Akan tetapi, masih saja ada masyarakat atau pengusaha yang membuang limbah hasil produksi usahanya secara sembarangan padahal pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sangsi.
            Merujuk uraian di atas, di perlukan upaya-upaya lain sebagai tidakan konkrit dalam menanggulangi pencemaran lingkungan hidup. Dengan menggunakan penelitian hokum empiris sociological jurisprudence, tulisan ini berupaya menganalisis penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.

D.Rumusan Masalah
            Bertitik tolak dari uraian diatas, isu hukumnya adalah penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.
            Di kota Denpasar sebagai contoh, salah faktor kegiatan manusia yang paling banynak menyebabkan adanya pencemaran lingkungan adalah limbah hasil pencelupan dan pembuangan limbah ke sungai dari perusahaan garmen dan sablon. Pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan pencelupan atau sablon yang berupa limbah dapat mencemari lingkungan sekitarnya. Usaha pencelupan sablon akan menimbulkan berbagai akibat negatif bagi pembangunan dan kesehatan masyarakat. Di dalam konteks pembangunan internasional, bagi negara berkembang bahwa korban sebagai akibat semakin memburuknya tata lingkungan yang lebih langsug terkena benturannya adalah penduduk atau warga di sekitarnya. Ita Gambiro menjelaskan, usaha pencegahan pencemaran industry dapat berupa:
a.       Meningkatkan kesadaran lingkungan diantara karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat umum tentang akibat buruk suatu pencemaran.
b.      Pembentukan organisasi penanggulangan pencemaran untuk  antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang kualitas udara, air, dan sebagainya.
c.       Penanganana atau penetapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
d.      Penentuan daerah industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan memperhitungkan berbagai segi. Penentuan daerah industri ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlrngkapan instalasi pembuangan, baik melalui air maupun udara.
e.       Penyempurnaan alat produksi melalui kemajuan teknologi, diantaranya melalui modifikasi alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang bersumber pada proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran dapat dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus untuk pre-tretment.

 

E. Upaya Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup
            Uapaya-uapaya penanggulangan kerusakan pada lingkungan hidup dapat dilakukan sebagai berikut:
1.      Memproduksi Minyak Secara Alami
Ada proses bernama themo-depolymerization, suatu proses yang sama dengan bagaimana alam memproduksi minyak. Misalnya limbah berbasis karbon jika dipanaskan dan dapat diberi tekanan tepat, mampu menghasilkan bahan minyak. Secara alami proses ini membutuhkan waktu jutaan tahun. Dari eksperimen yang sudah-sudah, kotoran ayam kalkun mampu memproduksi sekitar 600 pon petroleum.
2.      Menghilangkan Garam Dari Air Laut
PBB mencatat, suplai air bersih akan sangat terbatas bagi milyaran manusia pada pertengahan abad ini. Ada teknologi bernama Desalinasi, yakni menghilangkan kadar garam dan mineral dari air laut sehingga layak diminum. Ini merupakan solusi yang bisa dilakukan untuk mencegah krisis air. Masalahnya, teknologi ini masih terlalu mahal dan membutuhkan energi cukup besar. Kini para ilmuan tengah mencari jalan agar desalinasi dapat berlangsung dengan energi lebih sedikit. Salah satu caranya adalah dengan melakukan evaporasi pada air sebelum masuk ke membrane dengan pori-pori mikroskopis.
3.      Tenaga Hidrogen
Bahan bakar hidrogen dianggap sebagai bahan bakar alternatif bebas polusi. Energi dihasilkan dari perpaduan antara hidrogen dan oksigen. Problemnya adalah bagaimana hidrogen itu dihasilkan. Molekul seperti air dan alkohol harus diproses dulu untuk mengekstaksi hidrogen sehingga menjadi sel bahan bakar. Proses ini juga membutuhkan energi yang besar. Namun setidaknya ilmuwan sudah mencoba membuat laptop serta piranti lain dengan tenaga fuel cell.
4.      Tenaga Surya
Energi surya yang sampai di bumi terbentuk dari photon, dapat di konversikan menjadi listrik atau panas. Beberapa perusahaan sudah berhasil menggunakan aplikasi ini. Mereka memakai sel surya dan termal surya sebagai media pengumpul energi.   
5.      Konversi Panas Laut
Media pengumpul tenaga surya terbesar di bumi ini adalah air laut. Departemen Energi Amerika Serikat menyebut, laut mampu menyerap panas surya setara dengan energy yang dihasilkan 250 miliar barel minyak per hari. Ada teknologi bernama OTEC yang mampu mengkonversikan energy termal laut menjadi listrik. Perbedaan suhu antar permukaan laut mampu menjalankan turbin dan menggerakan generator. Masalahnya, teknologi ini masih kurang efisien.
6.      Energy Gelombang Laut
Laut melingkupi 70% permukaan bumi. Gelombamgnya menyimpan energy besar yang dapat menggerakan turbin-turbin sehingga menghasilkan listrik. Problemnya agak sulit memperkirakan kapan gelombang laut cukup besar sehingga memproduksi energy yang cukup, solusinya adalah dengan menyimpan sebagian energy ketika gelombang cukup besar. Sungai timur kota New York saat ini sedang menjadi proyek percobaan dengan enam turbin bertenaga gelombang air. Sedangkan Portugis justru sudah lebih dulu mempraktikan teknologi ini dan sukses menerangi lebih 1.500 rumah.
7.      Menanami Atap Rumah
Tanaman yang ditanam di atas rumah ini mampu menyerap panas dan mengurangi karbon dioksida. Bayangkan jika burung-burung dan kupu-kupu berterbangan di sekiatar rumah hijau kita.
8.      Bioremediasi
Bioremediasi adalah mamanfaatkan mikroba dan tanaman untuk membersihkan kontaminasi. Salah satunya adalah membersihkan kandungan nitrat dalam air dengan bantuan mikroba. Atau memakai tanaman untuk menetralisir arsenic dari tanah. Beberapa tumbuhan asli ternyata punya daerah untuk membersihkan bumi kita dari aneka polusi.
9.      Kubur Barang-Barang Perusak
Karbon dioksida adalah faktor utama penyebab pemanasan global. Energy Information Administration (EIA) mencatat, tahun 2030 emisi karbon dioksida mencapai 8.000 juta metric ton. Metode paling sederhana untuk menekan penghasilan CO2 seperti aneka limbah elektronik berbahaya. Namun ilmuwan masih belum yakin bahwa gas berbahaya akan tersimpan aman.
10.  Buku Elektronik
Beberapa ton kertas dan berapa banyak pohon yang harus ditebang bagi seantero dunia jika kita semua harus membeli Koran, majalah, buku pelajaran, buku tulis, sampai tisu toilet. Buku elektronik atau surat elektronik yang lebih dikenal dengan e-book dan email memberi kontribusi sangat berarti pada kelangsungan hidup. Dengan teknologi itu, produksi kertas dapat ditekan, sehingga bahan kita tidak perlu menebang terlalu banyak pohon.

1 komentar: