BAB V
PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
A.Mengatasi Problematika Lingkungan Hidup
Sebenaranya
dalam mengatasiproblematika lingkungan hidup sangatlah mudah, hanya kendalanya
adalah kemauan kita untuk menyelesaikan dan mengatasi problematika lingkungan
tersebbut. Ada banyak cara yang dapat kita lakukan untuk merawat dan
memperbaharui lingkungan hidup di sekitar kita. Salah satu caranya adalah
melalui tindakan etis dan sikap moral yang tepat. Kita perlu sungguh menyadari
bahwa ada bentuk kehidupan lain di luar kehidupan yang dimiliki oleh manusia.
Hal itu berarti bahwa manusia memiliki tanggung jawab yang lebih luas. Ia tidak
hanya dituntut untuk menghargai diri dan sesamanya, tetapi juga menghargai
makhluk hidup lain yang juga menjadi bagian dalam komunitas kehidupan di bumi
dengan tindakan etis dan sikap moral yang sesuai. Jika hal itu sungguh-sungguh
dilakukan maka akan terwujudlah suatu keharmonisan. Keharmonisan itu sendiri
merupakan sebuah cita-cita yang ingin selalu dicapai oleh cara hidup organik.
Cara hidup organik adalah sebuah cara hidup yang memandang bahwa antara manusia
dengan lingkungan hidup, segala makhluk dan benda yang ada di dalamnya memiliki
katerkaitan yang sangat dalam dan dapat hidup dalam keselarasan. Cara hidup
organik adalah sebuah cara hidup yang mengundang kita untuk merasa kerasan
dengan kehidupan di bumi ini. Hal tersebut adalah sebuah undangan yang sulit
untuk ditolak. Akhirnya secara efektif akan meminimalkan penderitaan. Dalam
versi moderen negatif utlytarisme tidak meminimalisir jenis penderitaan tetapi
hanya meminimalisir jenis penderitaan yang sesuai dengan keinginannya.
B.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
Dasar hukum dalam penanggulangan masalah pencemaran
lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik berdasrkan peraturan
perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya masalah-masalah pencemaran
lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan pencemaran lingkungan
dalam pasal 17 Undang-Undang Lingkungan Hidup menentukan bahwa: “Ketentuan
tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup
beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau secara sektoral
ditetapkan dengan peraturan perundan-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ini memuat upaya penegakan
hukumnya. Factor-faktor penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti
Sundari Rangkuti bahwa pencemmaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa
penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti
deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara peraturan pensyaratan yang yang
menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk
pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat
dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang turun terus
menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan sebagainya;
dan factor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia seperti limbah
pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan kimia yang
berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan polusi udara
dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
C.Pencemaran Lingkungan Hidup
Dewasa ini, masalah lingkungan hidup selalu muncul
dalam berbagai forum pembicaraan baik resmi maupun tidak resmi dalam kehidupan
masyarakat. Peranan pers dalam mengekspos masalah lingkungan hidup selalu
menjadi topik actual dalam skala nasional maupun internasional. Pengelolaan
lingkungan yang baik aka berdampak keadaan yang ramah lingkungan dan lingkungan
sehat. Dalam praktik, khususnya pada masyarakat perkotaan pengelolaan sampah
pada umumnya kurang maksimal dan kurang ramah lingkungan. Beberapa kerusakan
lingkungan yang terjadi sebagai contoh adalah kawasan ekologi yang dijadikan
tempat pembuangan akhir (TPA) dan sampah yang tidak ramah lingkungan
mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap tanah, air, udara, rusaknya sistem
transportasi. Menurut Otto Soemarwoto sebagaimana dikutip oleh M. Arief Nurdu’a
dan Nursyam B. Sudharsono, bahwa yang dimaksudkan dengan pencemaran adalah
adanya suatu organisme atau unsure lain dalam suatu sumber daya, misalnya air
atau udara, dalam kadar yang mengganggu peruntukan sumbernya itu. Kontaminasi
atau pengotoran ialah perubahan kualitas sumber daya itu akiibat tercampurnya
dengan bahan lain, tanpa mengganggu pertukaran. Dari definisi di atas terlihat
bahwa unsure-unsur pencemaran lingkungan adalah:
a.
Masuknya atau
dimasukannya makhluk hidup, zat, energy, dan atau komponen lain ke dalam
linkungan hidup.
b.
Disebabkan oleh
kegiatan manusia.
c.
Turunnya
kualitas lingkungan hidup sampai ketingkat tertentu.
d.
Adanya akibat
yaitu bahwa lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran lingkungan hidup berbeda dengan
perusakan lingkungan. Menurut I Made Arya Utama, perusakan lingkungan hidup
pada dasarnya meliputi:
1.
Adanya suatu
tindakan manusia;
2.
Terjadinya
perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau
hayati lingkungan.
3.
Timbulnya
akibat, berupa tidak berfungsinya lingkungan hidup menunjang pembangunan
berkelanjutan.
Berkaitan dengan penegakan hukum terhadap
pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, I Gusti Ngurah Wairiocana
menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Dalam setiap negara hukum moderen dewasa ini, banyak
diperlukan campur tangan pemerintah ke dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,
baik di bidang politik, ekonomi, sosial maupun terhadap lingkungan hidup. Dalam
upaya mengatasi masalah lingkungan hidup ini, Pemerinta Daerah Bali sebagai
contoh, telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 25 Perturan
Daerah ini menetapkan: melarang setiap perbengkelan, pabrik atau jenis usaha
lainnya untuk membuang limbah sampah dan kotoran lainnya ke sungai, lepas
pantai atau saluran air lainnya. Akan tetapi, masih saja ada masyarakat atau
pengusaha yang membuang limbah hasil produksi usahanya secara sembarangan
padahal pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sangsi.
Merujuk uraian di atas, di perlukan upaya-upaya lain
sebagai tidakan konkrit dalam menanggulangi pencemaran lingkungan hidup. Dengan
menggunakan penelitian hokum empiris sociological
jurisprudence, tulisan ini berupaya menganalisis penanggulangan pencemaran
lingkungan hidup.
D.Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari uraian diatas, isu hukumnya adalah penanggulangan
pencemaran lingkungan hidup.
Di kota Denpasar sebagai contoh, salah faktor kegiatan
manusia yang paling banynak menyebabkan adanya pencemaran lingkungan adalah
limbah hasil pencelupan dan pembuangan limbah ke sungai dari perusahaan garmen
dan sablon. Pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan pencelupan atau sablon
yang berupa limbah dapat mencemari lingkungan sekitarnya. Usaha pencelupan
sablon akan menimbulkan berbagai akibat negatif bagi pembangunan dan kesehatan
masyarakat. Di dalam konteks pembangunan internasional, bagi negara berkembang
bahwa korban sebagai akibat semakin memburuknya tata lingkungan yang lebih
langsug terkena benturannya adalah penduduk atau warga di sekitarnya. Ita
Gambiro menjelaskan, usaha pencegahan pencemaran industry dapat berupa:
a.
Meningkatkan
kesadaran lingkungan diantara karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat umum
tentang akibat buruk suatu pencemaran.
b.
Pembentukan
organisasi penanggulangan pencemaran untuk
antara lain mengadakan monitoring berkala guna mengumpulkan data
selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan kriteria tentang
kualitas udara, air, dan sebagainya.
c.
Penanganana atau
penetapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan
perundang-undangan.
d.
Penentuan daerah
industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan,
dengan memperhitungkan berbagai segi. Penentuan daerah industri ini mempermudah
usaha pencegahan dengan perlrngkapan instalasi pembuangan, baik melalui air
maupun udara.
e.
Penyempurnaan
alat produksi melalui kemajuan teknologi, diantaranya melalui modifikasi alat
produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan pencemaran yang bersumber pada
proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran
dapat dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus untuk pre-tretment.
E. Upaya Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup
Uapaya-uapaya penanggulangan kerusakan pada
lingkungan hidup dapat dilakukan sebagai berikut:
1.
Memproduksi
Minyak Secara Alami
Ada proses bernama
themo-depolymerization, suatu proses yang sama dengan bagaimana alam
memproduksi minyak. Misalnya limbah berbasis karbon jika dipanaskan dan dapat
diberi tekanan tepat, mampu menghasilkan bahan minyak. Secara alami proses ini
membutuhkan waktu jutaan tahun. Dari eksperimen yang sudah-sudah, kotoran ayam
kalkun mampu memproduksi sekitar 600 pon petroleum.
2.
Menghilangkan
Garam Dari Air Laut
PBB mencatat, suplai
air bersih akan sangat terbatas bagi milyaran manusia pada pertengahan abad
ini. Ada teknologi bernama Desalinasi, yakni menghilangkan kadar garam dan
mineral dari air laut sehingga layak diminum. Ini merupakan solusi yang bisa
dilakukan untuk mencegah krisis air. Masalahnya, teknologi ini masih terlalu
mahal dan membutuhkan energi cukup besar. Kini para ilmuan tengah mencari jalan
agar desalinasi dapat berlangsung dengan energi lebih sedikit. Salah satu
caranya adalah dengan melakukan evaporasi pada air sebelum masuk ke membrane
dengan pori-pori mikroskopis.
3.
Tenaga Hidrogen
Bahan bakar hidrogen
dianggap sebagai bahan bakar alternatif bebas polusi. Energi dihasilkan dari
perpaduan antara hidrogen dan oksigen. Problemnya adalah bagaimana hidrogen itu
dihasilkan. Molekul seperti air dan alkohol harus diproses dulu untuk
mengekstaksi hidrogen sehingga menjadi sel bahan bakar. Proses ini juga
membutuhkan energi yang besar. Namun setidaknya ilmuwan sudah mencoba membuat
laptop serta piranti lain dengan tenaga fuel cell.
4.
Tenaga Surya
Energi surya yang
sampai di bumi terbentuk dari photon, dapat di konversikan menjadi listrik atau
panas. Beberapa perusahaan sudah berhasil menggunakan aplikasi ini. Mereka
memakai sel surya dan termal surya sebagai media pengumpul energi.
5.
Konversi Panas
Laut
Media pengumpul tenaga
surya terbesar di bumi ini adalah air laut. Departemen Energi Amerika Serikat
menyebut, laut mampu menyerap panas surya setara dengan energy yang dihasilkan
250 miliar barel minyak per hari. Ada teknologi bernama OTEC yang mampu
mengkonversikan energy termal laut menjadi listrik. Perbedaan suhu antar
permukaan laut mampu menjalankan turbin dan menggerakan generator. Masalahnya,
teknologi ini masih kurang efisien.
6.
Energy Gelombang
Laut
Laut melingkupi 70%
permukaan bumi. Gelombamgnya menyimpan energy besar yang dapat menggerakan
turbin-turbin sehingga menghasilkan listrik. Problemnya agak sulit
memperkirakan kapan gelombang laut cukup besar sehingga memproduksi energy yang
cukup, solusinya adalah dengan menyimpan sebagian energy ketika gelombang cukup
besar. Sungai timur kota New York saat ini sedang menjadi proyek percobaan
dengan enam turbin bertenaga gelombang air. Sedangkan Portugis justru sudah
lebih dulu mempraktikan teknologi ini dan sukses menerangi lebih 1.500 rumah.
7.
Menanami Atap
Rumah
Tanaman yang ditanam di
atas rumah ini mampu menyerap panas dan mengurangi karbon dioksida. Bayangkan
jika burung-burung dan kupu-kupu berterbangan di sekiatar rumah hijau kita.
8.
Bioremediasi
Bioremediasi adalah
mamanfaatkan mikroba dan tanaman untuk membersihkan kontaminasi. Salah satunya
adalah membersihkan kandungan nitrat dalam air dengan bantuan mikroba. Atau
memakai tanaman untuk menetralisir arsenic dari tanah. Beberapa tumbuhan asli
ternyata punya daerah untuk membersihkan bumi kita dari aneka polusi.
9.
Kubur
Barang-Barang Perusak
Karbon dioksida adalah
faktor utama penyebab pemanasan global. Energy Information Administration (EIA)
mencatat, tahun 2030 emisi karbon dioksida mencapai 8.000 juta metric ton.
Metode paling sederhana untuk menekan penghasilan CO2 seperti aneka limbah
elektronik berbahaya. Namun ilmuwan masih belum yakin bahwa gas berbahaya akan
tersimpan aman.
10. Buku Elektronik
Beberapa ton kertas dan
berapa banyak pohon yang harus ditebang bagi seantero dunia jika kita semua
harus membeli Koran, majalah, buku pelajaran, buku tulis, sampai tisu toilet.
Buku elektronik atau surat elektronik yang lebih dikenal dengan e-book dan
email memberi kontribusi sangat berarti pada kelangsungan hidup. Dengan
teknologi itu, produksi kertas dapat ditekan, sehingga bahan kita tidak perlu
menebang terlalu banyak pohon.
Bab I nya mana mas broo..
BalasHapusSupriyadi