MEKANISME
RAPAT
1.
Agenda
rapat harus jelas dan disosialisasikan minimal satu hari sebelumnya, kecuali
agenda-agenda yang penting dan mendadak untuk segera direspon.
2.
Agar
rapat berjalan efektif, maka masing-masing anggota menyiapkan usulan, ide,
gagasan ataupun solusi sesuai agenda rapat yang akan dibahas dan untuk dibawa
di forum.
3.
Ketidaksanggupan
dalam menghadiri rapat tidak menjadi alasan untuk tidak berkonstibusi.
Konstribusi bisa diberikan dengan menitipkan pada anggota yang hadir. Dan
menerima segala keputusan yang telah diambil dalam rapat.
4.
Pengurus
yang tidak hadir wajib menanyakan informasi mengenai rapat yang telah
berlangsung, minimal mengenai :
§ Waktu dan tempat rapat
selanjutnya
§ Agenda-agenda rapat
yang telah dibahas
§ Agenda-agenda rapat
yang akan dibahas pada pertemuan selanjutnya
§ Iqob apa yang harus
diterima bagi yang tidak hadir
5.
Bagi
yang berhalangan hadir atau akan terlambat dalam mengikuti rapat, harus
memberitahukan atau meminta izin kepada pimpinan rapat dalam tempo minimal 2
jam sebelum rapat. Bila tidak maka dianggap tidak izin dan akan dikenai iqob.
6.
Setiap
rapat, dilakukan pencatatan jurnal rapat dengan format:
§ Tempat, hari dan
tanggal
§ Presensi
§ Jam dan durasi waktu
pembahasan
§ Agenda
§ Pembahasan agenda
§ Kesimpulan
§ Tempat, jadwal, dan
agenda rapat selanjutnya
7.
Rapat
harus memiliki output/hasil yang jelas
§ Konseptual, dan atau
§ Operasional (untuk
hasil berupa kesepakatan operasional, PJ-nya harus jelas)
8.
Alur
rapat
§ Pembukaan
o
Prolog
(minimal basmalah/shalawat)
o
Tilawah
o
Tausyiah/Kultum
§ Pembahasan
o Penentuan agenda rapat
(rencana agenda-usulan agenda-fiksasi agenda)
o Skala Prioritas
pembahasan
a.
Agenda
mendesak dan penting
b.
Agenda
mendesak dan kurang penting
c.
Agenda
penting dan tidak mendesak
o Pembahsan agenda point
perpoint
a.
Pendefinisian
masalah
b.
Brainstorming solusi
c.
Penggodokan
solusi
d.
Pengambilan
keputusan
e.
Pembacaan
ulang hasil keputusan
§ Penutup
o Kesimpulan Rapat
o Penertiban
administrasi (presensi, iqob)
o Ta’limat dan I’lan (instruksi dan informasi)
9.
Penentuan
iqob rapat diserahkan kepada
masing-masing bidang.
0 komentar:
Posting Komentar