BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat
Desentralisasi Manajemen Pendidikan
Besar dan
luasnya kewenangan dalam manajemen penyelenggaraan pendidikan akan
tergantung kepada system politik dalam
memberikan keleluasaan tersebut. Akan tetapi, sekalipun keleluasaan itu
diberikan tidak dapat diartikan sebagai pemberian kebebasan mutlak tanpa
mempertimbangkan kepentingan nasional, sehingga menimbulkan konflik kepentingan
antara administrator kependidikan pada tingkat pusat dengan administrator
pendidikan ditingkat kelembagaan satuan pendidikan.
Dalam struktur
desentralisasi, sebagian keputusan diambil pada tingkat hirarki organisasi
tertinggi, dan apabila sebagian besar otoritas didelegasikan pada tingkat yang
rendah dalam organisasi, maka organisasi tersebut tergolong pada organisasi
yang terdesentralisasi. Dengan demikian inti dari desentralisasi adalah
pembagian kewenangan oleh tingkat organisasi diatas kepada organisasi
dibawahnya. Implikasi dari hal tersebut adalah desentralisasi akan membuat
tanggung jawab yang lebih besar pada pimpinan ditiap level organisasi dalam
melaksanakan tugasnya serta memberikan kebebasan dalam bertindak.
Dengan demikian,
desentralisasi manajemen pendidikan adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah
kepada daerah untuk membuat keputusan manajemen dan menyusun perencanaan
sendiri dalam mengatasi masalah pendidikan, dengan mengacu kepada system
pendidikan nasional.
Desentralisasi
manajemen pendidikan berusaha untuk mengurangi campur tangan atau intervensi
pejabat atau unit pusat terhadap persoalan-persoalan pendidikan yang sepatutnya
bias diputuskan dan dilaksanakan oleh unti di tataran bawah, pemerintah daerah,
atau masyarakat. Sehingga diharapkan terjadi pemberdayaan peran unit di bawah
atau peran rakyat dan masyarakat daerah.
Atas dasar
alasan -alasan itu, desentralisasi merupakan sarana untuk mengembangkan
organisasi karena organisasi dapat bergerak lebih luwes dan alur informasi
lebih bebas sesuai dengan karakteristik pembuatan keputusannya. Disamping itu
untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah,desentralisasi adalah pola yang
paling tepat dan relevan dengan tuntutan otonomi tersebut.
Pelaksanaan
desentralisasi management pendidikan sampai ketingkat lembaga pendidikan berdasarkan jenjang pendidikan yang
selama ini kita anut,yakni meliputi jenjang pendidikan dasar,pendidikan
menengah,dan pendidikan tinggi. Diperlukan pola-pola desentralisasi management
yang relevan. Desentralisasi jenjang pendidikan bisa dipilih apakah semua
jenjang pendidikan tertentu sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.
2.2 Ruang lingkup desentralisasi pendidikan
Tiga model desentralisasi
pendidikan,yaitu: (1) Manajemen berbasis lokasi (site-based management), (2)
Pengurangan administrasi pusat,dan (3) Inovasi kurikulum. Model manajemen
berbasis lokasi menurut sang begawan ialah model yang dilaksanakan dengan
meletakkan semua urusan penyelenggaraan pendidikan pada sekolah. Model
pengurangan administrasi pusat merupakan konsekuensi dari model pertama.
Pengurangan administrasi pusat diikuti dengan peningkatan wewenang dan urusan
pada masing-masing sekolah. Model ketiga,inovasi kurikulum menekankan pada
inovasi kurikulum sebesar mungkin untuk meningkatkan kualitas dan persamaan hak
bagi semua peserta didik. Kurikulum ini disesuaikan benar dengan kebutuhan
peserta didik disekolah-sekolah dan tersebar pada daerah yang bervariasi.
Terlepas dari bidang garapan mana yang didesentralisasikan, sebenernya
aspek utama yang perlu disiapkan ialah adanya deregulasi peraturan
perundang-undangan sebagai produk dari kebijakan nasional yang dijadikan
perangkat kendali sistem manajemen, sekaligus yang mengatur isi dan luas
kewenangan setiap bidang garapan yang didesentralisasikan. Aspek inilah yang
akan member corak,jenis dan bentuk-bentuk desentralisasi dalam manajemen
pendidikan. Artinya, substansi desentralisasi dalam manajemen pendidikan.
Artinya, substansi desentralisasi manajemen pendidikan harus pula menyertakan
peraturan perundang-undangan yang mengatur batas-batas kewenangan pangkal,
bidang garapan mana yang secara mandiri menjadi hak,bidang garapan mana yang
menjadi kewajiban, bidang mana yang menjadi kewenangan tambahan, bagaimana hak
dan kewajiban tersebut dipertanggungjawabkan,serta bagaimana peraturan
perundang-undangan tersebut mengikat secara hokum terhadap bidang-bidang
garapan manajemen pendidikan yang didesentralisasikan itu.
1) Desentralisasi
perundang-undangan pendidikan
Bidang hukum dan perundang-undangan dalam konteks
desentralisasi manajemen pendidikan,saya anggap paling krusial karena aspek ini
merupakan perangkat kendali manajemen yang akan menentukan isi dan luas wewenang
dan tanggung jawab untuk melaksanakan setiap bidang tugas yang
didesentralisasikan.
Keberhasilan dalam desentralisasi manajemen pendidikan
sangat tergantung pada dukungan peraturan perundang-undangan. Peraturan
perundang-undangan tersebut terdiri dari dua sumber.Pertama,komitmen politik
yang bersumber dari amanat rakyat. Komitmen internal berkaitan dengan segala
aktivitas pemenuhan kebutuhan, keinginan dan harapan rakyat untuk
kesejahteraan. Sedangkan komitmen eksternal berkaitan dengan segala aktivitas
masyarakat dan bangsa dalam percaturan global. Kedua, political will(kemauan
politik).
Tiga komponen utama deregulasi perundang-undangan
pendidikan,yaitu: Pertama,struktur
produk kebijakan yang menjadi perangkat kendali sistem penyelenggaraan pembangunan
pendidikan. UU yang mengatur tentang kependuduka,kesehatan,hak azasi
manusia(HAM),pemerintah daerah,perimbangan keuangan,sistem pendidikan
nasional,peraturan-peraturan daerah,dan beberapa keputusan menteri dan kepala
daerah. Kedua, struktur program pembangungan yang menjadi perangkat operasional
bagi pelaksanaan pembangunan pendidikan didaerah. Ketiga, orientasi dan
tantangan-tantangan pembangunan kedepan yang menjadi perangkat pendukung dalam
pelaksanaan pembangunan pendidikan.
Upaya pelaksanaan UU.No.32/2004 tentang Pemerintah
Daerah, khususnya dalam kaitannya dengan desentralisasi peraturan
perundang-undangan pendidikan pada tingkat daerah atau kelembagaan, diperlukan
kerangka kebijakan umum yang memungkinkan para penyelenggara pemerintahan daerah
beserta stakeholder serta masyarakat daerah menempatkannya sebagai acuan
bersama untukmengarahkan potensi daerah sesuai target dari tujuan otonomi
daerah. Secara konsepsual penetapan kebijakan implementasi otonomi daerah pada
setiap pemerintahan daerah, sudah seharusnya merujuk pada: Petama, kondisi
faktual elemen-elemen yang menopang penyelenggaraan otonomi daerah. Kedua,
sinergitas kebijakan dengan perencanaan daerah yang memuat program-program
dalam mendayagunakan setiap elemen pemerintahan daerah untuk menjaga
sinergitasnya dengan perumusan kebijakan umum implementasi otonomi daerah.
Ketiga, rumusan tentang butir-butir kebijakan umum yang dapat dijadikan rujukan
dalam perencanaan dan pendayagunaan elemen-elemen penopang akselerasi
pelaksanaan otonomi pemerintahan daerah.
2) Desentralisasi
Organisasi Kelembagaan Pendidikan
Pembaharuan struktur kelembagaan pendidikan di daerah
perlu memperhatikan tiga hal pokok, yaitu kewenangan, kemampuan dan kebutuhan
masing-masing daerah dengan berazaskan pada demokratisasi, pemberdayaan dan
pelayanan umum di bidang pendidikan.
Pembaharuan kelembagaan pendidikan di daerah perlu
didasarkan pada prinsip rasional, efisien, efektif, realistis dan operasional,
serta memperhatikan karakteristik organisasi dan manajemen modern. Dalam
istilah yang lebih popular, bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK)
harus “ramping struktur kaya fungsi”. Pertimbangannya ialah: (1) terbuka, (2)
fleksibel, (3) ramping, (4) efisien, (5) rasional, (6) fungsionalisasi, (7)
jenjang pengambilan keputusan sangat pendek, (8) desentralisasi dan delegasi
wewenang optimal, (9) peran sentral SDM, (10) kepemimpinan partisipatif, (11)
daya tanggap tinggi atas aspirasi rakyat, (12) antisipatif terhadap masa depan,
dan (13) berorientasi kepada tercapainya tujuan.
Pola hubungan manajemen pendidikan nasional, tidak
terlepas dari kehendak pasal 2 ayat (7) UU.No.32/2004, bahwa hal-hal yang
menyangkut kewewenangan, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar
susunan organisasi “hubungan
administrasi” adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam
penyelenggaraan sistem administrasi Negara. Sedangkan “hubungan kewilayahan” adalah hubungan yang terjadi sebagai
konsekuensi dibentuk dan disusunnya daerah otonom yang diselenggarakan di
wilayah NKRI, yang merupakan satu kesatuan wilayah Negara yang utuh dan bulat.
Hubungan ini diwujudkan oleh pola hubungan antara Dinas Pendidikan Provinsi
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau dengan organisasi pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan.
(a) Organisasi Pendidikan
Tingkat Pusat
Unsur-unsur pokok dalam sttruktur organisasi
pendidikan pada tingkat pemerintah pusat menurut Peraturan Presiden Republik
Indonesia No.9/2005 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, terdiri dari: (1) unsur
pimpinan, (2) unsur pembantu pimpinan, (3) unsur pelaksana, dan (4) unsur
pelaksana teknis.
Unsur pimpinan yaitu Menteri pendidikan Nasional, yang
dibantu oleh tiga unsur pembantu pimpinan, yaitu secretariat jenderal, badan
penelitian dan pengembangan, dan inspektorat jenderal. Sekretariat jenderal
mempunyai unsur pembantu, yaitu biro hukum dan biro-biro. Badan penelitian dan
pengembangan mempunyai unsur pembantu yaitu sekretariat badan dan pusat-pusat.
Inspektorat jenderal dibantu oleh unsur sekretariat dan para inspektorat.
Mendiknas dibantu pula oleh para staf ahli, dan pusat-pusat sebagai pelaksana
tugas khusus yang secara teknis atau belum tercantum dalam unsur-unsur yang
bersifat umum. Unsur pelaksana tugas pokok Depdiknas dilaksanakan oleh empat
direktorat, yaitu: direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah,
direktorat jenderal pendidikan tinggi, direktorat jenderal pendidikan luar
sekolah, dan direktorat jenderal peningkatan mutu pendidikan tenaga
kependidikan. Masing-masing direktorat inin juga dibantu oleh sekretariat
direktorat jenderal dan direktorat-direktorat sesuai dengan tugas pokoknya.
Sedangkan unsur pelaksana teknis Depdiknas ialah perguruan tinggi negeri (PTN),
coordinator pergururan tinggi swasta (Kopertis), dan unti pelaksana teknis
lainnya, seperti badan akreditasi nasional (BAN).
(b) Organisasi Pendidikan
Tingkat Provinsi
Struktur organisasi penyelenggaraan pendidikan di
daerah, berbeda dengan organisasi tingkat nasional, karena sudah menyangkut
karakteristik daerah yang beragam. Sekalipun di daerah sudah ada DPRD, namun
peran DPRD dalam sistem pemerintahan dewasa ini dianggap representative dari
rakyat, karena pada proses rekrutmen anggota-anggotanya belum didasarkan pada
profesionalisme politik yang didukung SDM yang memadai, dan masih didominasi
oleh keputusan-keputusan partai politik.
Dewan pendidikan merupaka wadah aktivis keikutsertaan
masyarakat dalam mengenal berbagai berbagai permasalahn di daerahnya,
merencanakan kegiatan, memformulasi usulan-usulan pembangunan, serta dapat
mengatasi permasalahannya itu secara mandiri.
Pola hubungan antar Dewan Pendidikan dengan pemerintah
maupun dengan DPRD atau dengan Dewan Pendidikan pada tingkat kelembagaan satuan
pendidikan dapat merujuk pada boundary
sistem kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Banyak
alternatif yang dapat diambil, namun sebaliknya Dewan Pendidikan ditempatkan
sebagai coordinator atau setara dengan Dinas Pendidikan atau Komisi pada DPRD.
Sedangkan hubungan dengan Dewan Pendidikan lainnya, harus dalam satu garis
vertikal.
(c) Organisasi Pendidikan
Tingkat Kabupaten/Kota
Perubahan struktur organisasi pemerintahan pada
tingkat kabupaten/kota turut pula mempengaruhi struktur organisasi pendidikan.
Bentuknya sangat bervariasi, tergantung aspirasi, bidang harapan dan kebutuhan
masing-masing daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(d) Struktur Organisasi
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur organisasi pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan lebih bervariasi lagi, karena besar-kecilnya, luas-semoitnya dan
banyak-sedikitnya unit-unit organisasinya ditentukan oleh bidang garapan
manajemen dan karakteristik organisasi satuan pendidikan itu sendiri. Misalnya,
organisasi satuan pendidikan umum akan berbeda dengan satuan pendidikan kejuruan.
0 komentar:
Posting Komentar