4) Desentralisasi
Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Permasalahan-permasalahan yang menyangkut fasilitas
pendidikan ini, erat kaitannya dengan kondisi tanah, bangunan dan perabot yang
menjadi penunjang terlaksananya proses pendidikan.
Dalam aspek tanah, berkaitan dengan status hukum
kepemilikan tanah yang menjadi tempat pendidikan, letaknya yang kurang memenuhi
persyaratan lancarnya proses pendidikan (sempit, ramai, terpencil, kumuh, labil
dan lain-lain). Aspek bangunan berkenaan dengan kondisi gedung sekolah yang
kurang memadai untuk lancarnya proses pendidikan (lembab, gelap, sempit, rapuh,
bahkan banyak yang sudah ambruk, dan lain-lain) sampai membahayakan keselamatan.
Aspek perabot berkenaan dengan sarana yang kurang memadai bagi pelaksanaan
proses pendidikan (meja-kursi yang reyot, alat peraga yang tidak lengkap, buku
paket yang tidak cukup, sarana ksehatan kurang memadai, dan lain-lain),
termasuk fasilitas untuk kebutuhan ekstrakurikuler.
(a) Konsep Umum
Standarisasi Mutu Sarana dan Prasarana Pendidikan
Standar mutu ialah paduan sifat-sifat barang atau jasa
yang relative mantap dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan dalam arti yang luas
(local, nasional, dan internasional). Negara-negara industry mengembangkan
sistem standar mutu termasuk cara pengarahannya (guidelines) yang relevan
dengan persyaratan seperti yang ditentukan dalam spesifikasi teknis produk.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dimaksudkan menunjuk pada sekumpulan elemen
pendidikan yang saling terkait dalam suatu konstruksi fungsional dan diarahkan
pada terjaminnnya mutu pendidikan.
Dalam konteks penjaminan mutu dan upaya peningkatan
mutu pendidikan, pemerintah telah mengeluarkan PP.No.19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang menjelaskan dalam pasal 91 bahwa:
→ Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan
penjaminan mutu pendidikan.
→ Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
→ Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu
yang dimiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Standar pendidikan sebagai kerangka acuan
penyelenggaraan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi, meliputi:
(1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4)
standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6)
standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dn (8) standar penilaian
pendidikan. Badan/lembaga pelaksana yang terlibat dalam kegiatan penjaminan
mutu, baik tingkat, dasar, menengah maupun pergururan tinggi adalah:
→ Badan Standar Nasional
Pendidikan yang selanjutnya
disebut BSNP adalah badan mandiri dan
independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi
standar nasional pendidikan;
→ Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan.
→ Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan yang selanjutnya
disebut LPMP adalah unit pelaksana
teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu
Pemerintah Daerah dalam bentuk supervise, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan
teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal,
dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar
nasional pendidikan;
→ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang
selanjutnya disebut BAN-S/M adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mangacu
pada Standar Nasional Pendidikan.
→ BadanAkreditasi
Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
→ Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
→ Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Berkenaan dengan standarisasi kualitas sarana dan
prasarana dalam pelaksanaan pendidikan adalah komponen yang tidak kurang
penting. Sekalipun merupakan piranti pendukung namun esesinya sangat menunjang
tercapai tidaknya mutu pendidikan yang efektif dan efisien.
(b) Konsep Manajemen
Sarana dan Prasarana Pendidikan
Lahan adalah area lokasi atau tanah yang akan
digunakan sebagai tempat/bangunan. Gedung meliputi sarana dan prasarana yang
menjadi tempat dalam melaksanakan berbagai kegiatan. Perabot dan perlengkapan
adalah benda dan alat yang bergerak maupun tidak bergerak yang dipergunakan
untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Unsur-unsur
tersebut, digunakan di lembaga diklat tidak seperti yang digunakan di
rumah/keluarga, tetapi dibuat dengan berbagai mekanisme yang berdasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai dengan kebutuhan kegiatan diklat.
Prinsip dasar tentang manajemen berbagai unsur
tersebut diatas, seharusnya tidak melupakan usaha menciptakan suasana aman, sehat
dan nyaman serta memenuhi kebutuhan pendidikan di lingkungan satuan pendidikan.
Beberapa prinsip dasar tentang manajemen sarana dan prasarana antara lain:
→ Harus menggambarkan cita dan citra masyarakat
seperti halnya yang dinyatakandalam filsafat dan tujuan pendidikan;
→ Perencanaan hendaknya merupakan pancaran
keinginan bersama dengan pertimbangan pemikiran tim ahli yang cukup cakap yang
ada di masyarakat itu;
→ Hendaknya disesuaikan bagi kepentingan peserta didik, demi terbentuknya
karakter/watak mereka dan dapat melayani serta menjamin mereka di waktu
mengikuti pendidikan sesuai dengan bakatnya masing-masing;
→ Perabotdan perlengkapan serta peralatan
hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dan
kepentingan serta kegunaan atau manfaatnya bagi peserta didik dan tenaga
kependidikan;
→ Administrator lembaga pendidikan harus dapat
membantu program pembelajaran secara efektif, melatih para tenaga kependidikan
serta memilih alat dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri
serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
→ Seorang penanggung jawab lembaga pendidikan harus
mempunyai kecakapan untuk mengenal baik kualitatif maupun kuantitatif serta
menggunakannya dengan tepat perabot dan perlengkapan yang ada;
→ Sebagai penanggungjawab lembaga pendidikan harus mampu menggunakan serta
memelihara perabot dan perlengkapan sekitarnya sehingga ia dapat membantu
terwujudnya kesehatan, keamanan, dan keindahan serta kemajuan lembaga;
→ Sebagai penanggungjawab lenbaga pendidikan bukan
hanya mengetahui kekayaan yang dipercayakan kepadanya, tetapi juga harus
memperhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan yang dibutuhkan peserta
didik, sanggup menata dan memeliharanya.
(c) Inventarisasi Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Inventarisasi adalah kegiatan untuk mencatat dan
menyusun daftar inventarisasi barang-barang milik instansi/unit kerja secara
teratur secara tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Tujuan
inventarisasi adalah tertib administrasi barang, penghematan keuangan Negara,
laporan inventaris barang-barang milik lembaga, bahan untuk perhitungan
kekayaan lembaga, dan mempermudah pengawasan barang-barang. Pelaksanaan
inventarisasi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini.
Pertama, pelaksanaan inventarisasi melalui suatu sistem yang
dipergunakan untuk mencatat barang milik lembaga (sebagai contoh milik Negara)
yaitu sistem inventarisasi seragam yang meliputi kegiatan-kegiatan membuat: (1)
Buku Inventaris Barang (BIB); (2) Kartu Inventaris Barang (KIB); (3) Daftar
Inventaris Ruangan (DIR); (4) Laporan Mutasi Barang (LMB); (5) Laporan Tahunan
(LT); dan catatan inventaris lainnya.
Kedua, tiap unit kantor/satuan kerja/proyek yang merupakan
satu kesatuan administrasi tersendiri harus menyelenggarakan administrasi
barang milik lembaga yang diurus dan dikuasainya secara terperinci, lengkap dan
teratur.
Ketiga, klasifikasi, kodefikasi dan kode kepemilikikan
barang, yang mencakup: (1) Klasifikasi atau pengelompokan barang yaitu penggolongan
barang inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK Menkeu No.Kep
225/Kep/V/4/1971). Tujuannya adalah untuk memudahkan pencatatan atau penemuan
kambali barang inventaris tersebut baik secara fisik maupun catatan. Barang
inventaris dikelompokkan menjadi 4 kelompok besar yaitu: (a) barang tidak
bergerak, (b) barang bergerak, (c) hewan, (d) barang persediaan. Ada satu
kegiatan yang memerlukan kehati-hatian dalam inventarisasi sarana dan prasarana
pendidikan, yaitu kegiatan penghapusan.
Kegiatan penghapusan pun berkaitan erta dengan
pemeliharaan (maintenance) yang dipandang sebagai suatu kegiatan untuk
mempertahankan kondisi barang sehingga tercapai kesiapan operasional yang
maksimal. Artinya barang selalu dipergunakan dengan baik secara berdayaguna dan
berhasil guna.
Penghapusan perlengkapan yaitu kegiatan menghapus
kekayaan lembaga/kantor dari daftar inventaris berdasarkan ketentuan
perundang-undangan. Tujuannya ialah: (1) Membebaskan bendaharawan barang dan
pengurus barang dari pertanggungjawaban administrative dan fisik barang; (2)
Mencegah kerugian lebih lanjut dalam arti yang luas; (3) Membebaskan ruang dari
barang yang tidak dapat dipakai lagi untuk kepentingan dinas; (4) Merupakan
salah satu penerimaan kantor.
Penyusutan, pemindahan, dan penghapusan arsip sangat
diperlukan, karena tidak semua arsip bernilai abadi, sedangkan kemampuan kantor
termasuk ruang arsip sangatlah terbatas, untuk itu diperlukan adanya penyusutan
dengan jalan pemindahan dan penghapusan arsip. Penyusutan arsip adalah kegiatan
pengurangan arsip dengan jalan: (1) pemindahan arsip in-aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; (2)
Memusnahkan (penghapusan) arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (3)
Menyerahkan arsip statis kepada arsip nasional.
Tujuan penyusutan arsip adalah: (1) Mendayagunakan
arsip dinamis sebagai berkas kerja atau sebagai referensi. (2) Menghemat
ruangan, peralatan, dan perlengkapan. (3) Mempercepat penemuan kembali arsip.
(4) menyelamatkan barang bukti.
(d) Pengembangan dan
Inovasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pendidikan tidak terlepas konteksnya dengan
pembaharuan (inovasi), yang turunannya tidak lepas pula dengan konteks
invention dan discovery. Invention adalah penemuan hasil karya manusia yang
benar-benar baru. Discovery adalah penemuan sesuatu yang sebenarnya telah ada
sebelumnya. Dengan demikian, pembaharuan dapat diartikan sebagai usaha
menemukan sesuatu yang baru melalui invention dan discovery untuk memecahkan
persoalan tertentu. Proses pembaharuan tersebut berkaitan dengan pengembangan (development),
penyebaran (diffusion), diseminasi (dissemination), perencanaan adopsi
(adoption), dan penerapan (implementation). Secara umum, model pembaharuan
pendidikan dapat dikelompokkan ke dalam dua model, yaitu top-down model dan
bottom –up model.
Inovasi dapat menjadi positif dan negatif. Inovasi
positif didefinisikan sebagai proses membuat perubahan terhadap sesuatu yang
telah mapan dengan memperkenalkan sesuatu yang baru yang memberikan nilai
tambah bagi pelanggan. Inovasi negatif menyebabkan pelanggan enggan untuk
memakai produk tersebut karena tidak memiliki nilai tambah, merusak cita rasa
dan kepercayaan pelanggan hilang.
Inovasi sarana dan prasarana harus mengacu pada
tupoksi lembaga dan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UUSPN No.20/2003
dan Standar Nasional Pendidikan PP.19/2005 yang berkaitan dengan criteria
minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat barmain, tempat berrekreasi,
serta sumber belajar lainnya, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran (termasuk diklat) termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
● Restrukturisasi Pembelajaran Berbasis
Teknologi
Pembelajaran yang dimaksudkan adalah perkembangan
teknologi dimasa kini dan mendatang murid butuh untuk persiapan dirinya
terutama kaitannya dengan pengembangan aktivitas-aktivitas yang harus
dikerjakan baik secara individual maupun kelompok. Hal ini tentunya mendorong
guru untuk lebih bertindak sebagai coaching dari pada hanya telling dan
spending ilmu pengetahuan. Pemanfaatan teknologi informasi adadlah basis dalam
pengembangan pembelajaran, baik didalam kelas maupun diluar kelas dengan
setting alat teknologi, memungkinkan anak dapat mempelajari apa yang
diinginkannya.
Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa teknologi
memberikan dan menuntut: (a) Guru melakukan pekerjaan dan alat yang lebih
rumit; (b) Mengarah kepada peran guru sebagai pelatih dari pada sebagai
penyalur pengetahuan; (c) Menyediakan kesempatan kepada guru untuk mempelajari
isi pembelajaran kembali dan menggunakan metode yang tepat berdasarkan
kurikulum yang ada; (d) Dapat memberikan dorongan kepada murid untuk bekerja
lebih keras dan lebih berhati-hati dalam belajar; (e) Membangun budaya nilai
dan mutu pekerjaan dalam diklat secara signifikan.
Implikasinya terhadap pemanfaatan teknologi dalam
pembelajaran adalah memperlancar kegiatan dan memudahkan dalam proses
pembelajaran karena: (a) Menuntut banyak kegiatan dari siswa dan menuntut murid
untuk berhati-hati untuk menyiapkan pekerjaannya; (b) Dapat menyajikan bahan
ajar yang komplek; (c) Mempercayai murid dapat memahami konsep-konsep yang
berat; (d) Dapat mempertemukan kebutuhan individual murid yang paling baik; (e)
dapat lebih memokuskan pada kegiatan murid sebagai senter dalam proses
pembelajarannya; (f) Membuka lebih luas perbedaan-perbedaan individual dan
permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pembelajaran; (g) Membuka
kesempatan yang lebih luas dalam perbedaan pengalaman belajar bagi murid; (h)
Merasa lebih professional, karena diantara alat ada dapat mengurangi waktu
dalam memberikan instruksi dan lebih kepada membantu anak dalam belajar.
Teknologi di dalam kelas membantu memperlancar
kegiatan belajar yang harus dilalui oleh murid dan memberikan kemudahan bagi
guru dalam proses mentransfer ilmu pengetahuan kepada muridnya. Oleh karena itu
lingkungan kelas harus memberikan dukungan mengajar dengan nyaman pula.
● Peran Guru yang Inovator
Guru yang inovatif sangat dibutuhkan dalam
memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu dalam pembelajaran yang akan
dilakukannya, dimulai dari kegiatan merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran sampai kepada penilaian hasil belajar akan membutuhkan energy yang
tinggi. Oleh karena itu orang kreatif itu akan mudah dalam menemukan
inovasi-inovasi yang memungkinkan kegiatan pembelajarannya lebih cepat, lebih
berhasil dan lebih bermanfaat bagi murid. Pendekatan dalam manajemen inovasi
sarana dan prasarana pendidikan, hendaknya didasarkan pada:
→ Orang dan keterampilan, artinya bahwa inovasi sarana dan prasarana
diarahkan kepada peningkatan kemampuan orang sebagai penyelenggara dan ilmu
pengetahuan serta keterampilan output yang diharapkan;
→ Alat dan bahan, artinya bahwa inovasi melekat pada
alat dan bahan pendidikan yang akan dipergunakan untuk melaksanakan
program-program pendidikan dan latihan peserta didik;
→ Teknologi manual, artinya bahwa inovasi sarana dan prasarana pendidikan
terdiri atas alat dan bahan yang bersifat manual yang akan dipergunakan oleh
pelaksana dan peserta didik;
→ Teknologi komputerisasi, artinya bahwa teknologi komputerisasi merupakan
bagian dari inovasi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dan
pengajaran.
→ Teknologi informasi, artinya bahwa teknologi informasi merupakan bagian
dari inovasi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dan pengajaran guna
menunjang kelancaran dalam transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan dari guru
kepada peserta didik.
Pada praktiknya, ternyata tidak semua sarana dan
prasarana produk inovasi yang dapat digunakandalam proses pendidikan. Karena
itu, dalam pengembangan dan inovasi sarana dan prasarana pendidikan perlu
berazaskan pada prinsip-prinsip berikut.
→ Relevance, artinya bahwa inovasi sarana dan
prasarana pendidikan harus berkesesuaian dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan
pendidikan, terutama dalam penyesuaian-penyesuaian dengan kebutuhan
pengembangan pengetahuan dan keterampilan ketenagaan;
→ Manageble, artinya bahwa inovasi sarana dan prasarana pendidikan
meruapakan bagian dalam pengembangan fungsi-fungsi manajemen kelembagaan;
→ Sustainable, artinya bahwa inovasi sarana dan prasarana pendidikan harus
dapat dilihat dari keberlanjutan program;
→ Efficiency, artinya bahwa inovasi sarana dan
prasarana pendidikan harus memperhatikan unsure efisiensi dalam program
kelembagaan, tidak menyebabkan penghamburan-penghamburan dalam pembiayaan dan
waktu;
→ Productivity, artinya bahwa inovasi sarana dan
prasarana pendidikan mengacu kepada peningkatan output dan produktivitas
kelembagaan pendidikan yang bersangkutan;
→ Up to date, artinya bahwa sarana dan prasarana program pendidikan yang
dikembangkan merupakan hal yang terbaru dalam penyelenggaraan pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar